Begini instruksi Mendagri Tito untuk Pemda di PPKM Level 3 dan 4

Senin, 26 Juli 2021 | 11:40 WIB ET
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

JAKARTA, kabarbisnis.com: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan instruksi khusus bagi kepala daerah yang wilayahnya termasuk PPKM level 3 dan 4. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 24/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid 19 di wilayah Jawa dan Bali itu.

Termasuk bupati dan walikota yang wilayahnya dalam level bahaya pandemi Covid-19 tertinggi ini. Surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bertanggal 25 Juli 2021 menetapkan 13 instruksi tentang PPKM level 4 seperti pelaksanaan belajar tatap muka dilakukan secara daring, pekerja sektor non esensial 100% WFH.

Sementara pekerja sektor esensial seperti jasa keuangan hingga media, dan teknologi diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Demikian juga kantor pemerintah bidang pelayan publik, diizinkan beroperasi dengan 25% staf. Pasar modern dan pasar rakyat juga di izinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

Akan tetapi ritel modern diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00, sedangkan pasar tradisional sampai pukul 15.00. UMKM juga diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 akan tetapi pengunjung dibatasi maksimal 20 menit. Untuk mal, tempat ibadah hingga kegiatan seni, budaya dan olahraga juga tidak diizinkan untuk dilaksanakan.

Untuk pengguna kendaran pribadi maupun angkutan umum wajib menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 untuk pesawat dan tes antigen bagi transportasi darat dan kapal laut.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan di luar Jawa-Bali, PPKM level 4 diberlakukan di 45 kabupaten/kota di 21 provinsi. "Kami sudah lakukan rapat koordinasi dengan gubernur, bupati, walikota untuk menjelaskan terkait dengan perpanjangan PPKM ini," ujar Airlangga.

Sementara, PPKM level 3 akan diterapkan di 276 kabupaten/kota di 21 provinsi dan PPKM level 2 akan diterapkan di 65 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Jawa-Bali. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan selama penerapan PPKM, pasar tradisional untuk kebutuhan pokok bakal diizinkan seperti biasa.

Sementara pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok hanya diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal juga 50%. Adapun pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00.kbc11

Bagikan artikel ini: