PHRI sambut baik dibolehkannya restoran di Jakarta layani dine-in

Senin, 12 Oktober 2020 | 14:03 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan layanan makan di tempat (dine-in) di restoran, rumah makan, dan kafe.

Izin itu terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang berlaku mulai dari 12 sampai 25 Oktober 2020.

Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin mengatakan, keputusan ini merupakan angin segar bagi para pelaku.

"Kami apresiasi dan menyambut baik keputusan ini, peran pemerintah bisa membuat bisnis bisa kembali berjalan," ujarnya seperti dikutip, Minggu (11/10/2020).

Namun, dia mengatakan, tidak semua restoran akan kembali memulai usaha. Pasalnya, banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha, salah satunya protokol kesehatan pada pegawai. 

"Tidak bisa langsung buka 1-2 hari, mungkin 3-5 hari bisa (restoran) siap buka kembali, karena harus menyusun persiapan, orangnya harus dicari lagi, diedukasi dan dites kesehatannnya lagi," katanya.

Selain itu, dia menyebut soal hal lain yang harus diselesaikan pengusahan restoran dan rumah makan atau cafe.

"Ada yang bermasalah dengan sewa, harus diselesaikan dengan mal, ada yang bermasalah dengan supplier, dengan SDM, itu dulu yang akan diselesaikan," lanjutnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan restoran yang menerapkan sistem take-away dan tetap beroperasi selama PSBB jilid II dapat pulih dengan cepat.

Tetapi, lanjutnya, untuk restoran yang menutup secara penuh, membutuhkan waktu 3 hingga 5 hari untuk bersiap kembali.

Dia juga mengatakan, buka kembali tidak berarti usaha akan segera pulih dalam waktu dekat.

Menurutnya, aksi penolakan undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) telah menurunkan minat konsumen untuk keluar rumah.

"Pulihnya juga masih belum bisa dilihat, karena konsumen belum tentu hadir karena sebelumnya ada demo, dan penularan (Covid-19) katanya naik karena demo, sehingga minat untuk ke luar makin turun, daya beli juga turun, jalan dulu saja yang penting (restorannya)," ujar Emil.

Emil juga mengatakan bahwa pelanggan yang hadir ke mal sekitar 30 hingga 40 persen, sehingga tanpa pemberlakuan protokol kesehatan yang menyebutkan batas maksimal 50 persen dari kapasitas di restoran pun pengunjung yang hadir tidak akan sebesar 50 persen. 

Aturan dine-in diperkenankan mulai dari pukul 6 pagi sampai dengan 9 malam. Layanan take-away dan delivery order tetap beroperasi selama 24 jam.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake atau rem darurat karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata Anies melalui keterangan resmi, Minggu (11/10/2020).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan protokol kesehatan khusus di restoran, rumah makan, dan cafe, sebagai berikut:

1. Maksimal 50 persen kapasitas.

2. Jarak antar meja dan kursi minimal  1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.

3. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang.

4. Alat makan-minum disterilisasi secara rutin.

5. Restoran yang memiliki izin TDUP live music atau pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.

6. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan. kbc10

Bagikan artikel ini: