Mendapat penolakan, larangan peredaran migor curah dibatalkan

Kamis, 10 Oktober 2019 | 06:48 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mencabut larangan peredaran minyak goreng (migor) curah eceran di pasaran mulai 1 Januari 2020. Pembatalan larangan tersebut usai mendapat berbagai macam masukan dari industri juga masyarakat.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin nasution di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

"Saya tanya Pak Enggar (Menteri Perdagangan) katanya itu akan dibatalkan. Apa sudah, pokoknya sedang dalam proses dibatalkan," ujarnya.

Menko Darmin bilang, pembatalan tersebut dilakukan hingga ada pembahasan lanjutan dengan pihak-pihak terkait termasuk industri. "Tidak pokoknya. larangannya batal dulu ya," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan akan melarang peredaran minyak goreng curah eceran beredar di pasaran mulai 1 Januari 2020. Keputusan ini dikarenakan minyak goreng eceran tak memiliki jaminan kesehatan sama sekali sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.

Rencana ini sudah lama diterapkan, namun sempat mundur karena pengusaha tidak siap. Meski demikian, belum diketahui lebih rinci mengenai sanksi untuk pihak yang masih melanggar.

"Kita sepakati per tanggal 1 Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tak lagi mensuplai minyak goreng curah," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Darmin Nasution menyebut bahwa rencana pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah eceran mulai 1 Januari 2020 tak akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Sebab, nantinya yang akan berubah adalah sistem pengemasan.

"Tidak juga. Yang jualan itu tadinya ada minyak curah, nanti ke depan adanya kemasan berarti. Saya juga belum baca, tapi logikanya seperti itu," ujar Menko Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Sejumlah pedagang menolak rencana penghapusan minyak goreng curah yang digulirkan oleh pemerintah karena biaya produksi akan makin membengkak.

Mereka menilai selisih harga minyak goreng curah dengan kemasan cukup tinggi sehingga jika minyak goreng curah sudah tidak ada lagi di pasaran akan banyak pedagang yang merasa dirugikan. kbc10

Bagikan artikel ini: