Kasus migor terbongkar, jangan ada lagi yang permainkan nasib rakyat
Jakarta – Pengungkapan kasus mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung, menjadi bukti bahwa pemerintah tidak pernah takut menghadapi dan memberantas praktik mafia, yang merugikan masyarakat. Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro menyampaikan ini, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (20/4).
“Pengungkapan kasus ini bukti pemerintah menjamin ketersediaan pangan dan keseriusan dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Jadi jangan ada lagi yang mencoba mempermainkan nasib rakyat,” tegas Juri.
Juri mengatakan, pemerintah sangat mengapresiasi langkah konkret semua pihak terkait pengungkapan kasus mafia minyak goreng. Selain sebagai wujud penegakan hukum, ujar dia, terbongkarnya kasus tersebut juga keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan minyak goreng yang selama ini mendera masyarakat.
Untuk itu, sambung Juri, Kantor Staf Presiden mendukung Kejaksaan Agung dan institusi hukum lain untuk mengusut tuntas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini. “Karena ini merupakan rangkaian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan minyak goreng,” terangnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung membongkar praktik mafia minyak goreng, dan menetapkan empat tersangka. Salah satunya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wishnu Wardhana.
Kejagung menilai, Indra telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya kepada beberapa perusahaan pengelolaan sawit. Yakni Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Terkait Judi Online, Kemenkominfo Ancam Blokir Telegram Pekan Depan
Pekerja Media dan Industri Kreatif Mengaku Tak Dilibatkan Susun RPP Kesehatan
Wujudkan Komitmen Perkuat Ekosistem Halal Indonesia, BSI Gelar International Expo 2024
Idul Adha 1454 H, Telkomsel Berbagi Kebermanfaatan pada 43 Ribu Masyarakat yang Membutuhkan
Ngeri! Transaksi Judi Online di RI Melambung 8.100 Persen Dalam 5 Tahun