Kian merajalela, perlu UU khusus atur pidana fintech ilegal

Senin, 5 Agustus 2019 | 07:45 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan perlu adanya undang-undang khusus yang mengatur tindak pidana terhadap jasa pinjaman online atau fintech ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengatakan, dengan undang-undang itu, maka fintech ilegal dan tidak terdaftar di OJK bisa segera diproses secara hukum.

"Segera buat undang-undang Fintech yang ada, karena kalau kita liat fintech ilegal tidak ada undang-undang yang mengatakan tindak pidana," kata Tongam di Bareskrim Polri, akhir pekan lalu.

 Tongam bilang, meski pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengawasan masih banyak fintech ilegal yang terus bermunculan dan beroperasi.

Apalagi, lanjutnya, kehadiran fintech saat ini menjadi salah satu inovasi di dunia keuangan yang cukup sukses dan menarik minat masyarakat sehingga perlu diawasi. "Itu inisiatif pemerintah dan DPR tentunya dan kami satgas waspada investasi siap memberikan masukan," ujarnya.

Diungkap Tongam, selama bulan Juli sampai sekarang OJK telah menghentikan 1.230 fintech ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 persennya tidak diketahui lokasi keberadaan servernya.

Sebelumnya, Dittippisiber Bareskrim Polri mengaku tak dapat mengantisipasi dan mengawasi seluruh penyedia jasa pinjaman online atau fintech ilegal secara maksimal lantaran sebagian besar server mereka berada di luar negeri.

"Khusus untuk fintech ilegal, kami tak bisa mengantisipasi dengan maksimal karena hampir sebagian besar, banyak server-servernya yang ada di luar negeri, di Indonesia hanya 20 persen," kata Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul.

Ia juga menyebut setidaknya ada enam kategori tindak pidana yang berhubungan dengan fintech ilegal. Yakni, penyadapan data, penyimpanan data pribadi, pengiriman gambar porno, pengancaman, manipulasi data, serta illegal accsess.

Tindak pidana itu, lanjutnya, untuk saat ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Hal itulah yang bisa kita jerat dalam pasal-pasal yang sudah terangkum dalam Undang-Undang ITE, lebih daripada itu, belum ada kami temukan pasal-pasal lain yang bisa menjerat para fintech-fintech ilegal ini," tutur Rickynaldo. kbc10

Bagikan artikel ini: