PPh dipangkas, kontribusi UMKM terhadap PBD bakal meningkat

Senin, 26 Maret 2018 | 20:34 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kontribusi UMKM terhadap PDB (Pendapatan Domestik Bruto) akan meningkat bila didukung oleh kebijakan-kebijakan fiskal yang juga pro terhadap pertumbuhan. Salah satu kebijakan pemerintah yang dinilai mampu meningkatkan pertumbuhan UMKM adalah penurunan jumlah pajak penghasilan (PPh) yang diberlakukan terhadap dunia usaha sektor UMKM.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Novani Karina Saputri, menuturkan peningkatan jumlah PDB disebabkan oleh semakin banyaknya UMKM yang membayar pajak. Penurunan tarif pajak menjadi 0,5% akan menjadi insentif yang cukup efektif untuk pelaku UMKM karena penurunan ini terbilang cukup besar.

"Penurunan pajak dibayar ini juga akan meningkatkan keuntungan bersih sekaligus meningkatkan kemampuan berusaha UMKM sehingga daya saing UMKM akan menjadi lebih baik," ujar Novani di Jakarta, Senin (26/3/2018).

Insentif yang demikian ini juga diharapkan dapat mendorong semakin banyaknya UMKM di Indonesia. Dengan tarif pajak yang tidak memberatkan, diharapkan semakin banyak orang mau menjalankan UMKM dan berwirausaha. Para pelaku UMKM juga secara tidak langsung akan didorong untuk menjalankan pembukuan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah sudah beberapa kali merevisi kebijakan perpajakan guna menginsentifkan pelaku bisnis untuk melakukan pembayaran pajak sesuai dengan kriteria wajib pajak," jelas Novani.

Menurut Novani walaupun pada saat pemberlakuan PP No. 46 tahun 2013 mengenai pajak penghasilan (PPh) dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu pertama kali tidak langsung ditanggapi positif oleh UMKM. Pelan-pelan, dengan revisi penurunan tarif pajak dari 1% menjadi 0,5%, kebijakan ini disambut baik.

Novani menambahkan saat itu, sistem pembebanan pajak atas omzet masih menjadi hal yang berat bagi wajib pajak, terutama untuk UMKM yang baru memulai bisnis. Banyak biaya produksi, biaya usaha lainnya, dan kebutuhan pribadi pelaku usaha yang harus dikeluarkan sehingga keuntungan yang diperoleh tidak cukup mendorong pelaku UMKM untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.

Mengenai pajak yang akan diberlakukan untuk usaha yang memiliki basis online, kebijakan yang diberlakukan seharusnya tidak memberatkan mereka. Kementerian Keuangan sedang menyusun aturan untuk usaha online berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Pajak yang akan berlaku untuk bisnis berbasis digital di Indonesia harus dipertimbangkan matang–matang. Pajak yang akan diberlakukan jangan sampai membuat jenis bisnis yang diprediksi akan berkembang pesat dan menguasai pangsa pasar jual beli malah terbebani dengan adanya peraturan pajak. Diharapkan ada kebijakan fiskal yang juga mendukung pertumbuhan bisnis berbasis digital ini,” pungkasnya.kbc11

Bagikan artikel ini: