Sengketa UMKM Kini Bisa Ditangani Melalui Arbitrase

Minggu, 19 November 2023 | 08:26 WIB ET
Seminar Nasional
Seminar Nasional "Dinamika dan Perkembangan Hukum Acara Arbitrase di Indonesia" yang digelar BANI Surabaya dan Peradi Jatim.

SURABAYA, kabarbisnis.com: Di tengah upaya pemerintah dalam pengembangan sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), masih banyak permasalahan dan pekerjaan rumah yang dihadapi pelaku usaha. Diantaranya terkait perjanjian atau kontrak kerjasama kemitraan yang bukan tidak mungkin harus berhadapan dengan hukum.

Oleh karena itu, guna memberikan perlindungan kepada para pelaklu UMKM, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bersama BANI Arbitration Centre menyebut bahwa pihaknya telah memberikan layanan arbitrase.

Arbiter dari BANI, Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum., FCBArb mengatakan, hal tersebut guna mendukung langkah pemerintah untuk terus mendorong UMKM naik kelas.

"Terjadinya peningkatan transaksi UMKM secara digital maupun secara manual saat ini, maka diperlukan upaya penyelesaian sengketa secara cepat, efektif dan efisien, yaitu melalui forum mediasi dan arbitrase," katanya di sela Seminar Nasional "Dinamika dan Perkembangan Hukum Acara Arbitrase di Indonesia" yang digelar BANI Surabaya dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (18/11/2023).

Dikatakan Sogar yang juga Guru Besar Hukum Kontrak dan Pengadaan Barang/Jasa Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya tersebut, penyelesaian sengketa UMKM yang bisa dilayani di forum arbitrase adalah dengan nilai di bawah Rp 100 juta. "Penyelesaian bisa dilakukan oleh arbiter tunggal dan diberi kebebasan siapa arbiter yang ditunjuk," tukasnya.

Sogar bilang, BANI sebagai forum arbitrase merupakan lembaga arbitrase tertua di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1977. BANI menangani sengketa kontrak baik domestik maupun internasional dalam berbagai sektor seperti perniagaan, pengadaan barang/jasa, konstruksi, perbankan, asuransi, maritim, telekomunikasi, dan lain-lain.

Dia berharap hal itu bisa memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM yang telah menjadi salah satu kontributor pertumbuhan ekonomi nasional.

Di tempat yang sama, Prof. Dr. M. Saleh, SH., MH, dimana perumusan Klausula Arbitrase disarankan agar dirumuskan dengan lengkap dan benar serta dirumuskan secara spesifik dimana sengketa itu diselesaiakan misal BANI Perwakilan Surabaya. "Kedudukan Notaris. Pada prinsipnya Notaris/ PPAT dalam sengketa Arbitrase tidak dapat dijadikan sebagai termohon," ungkapnya.

Menurutnya, dalam perjanjian penyelesaian sengketa ada perumusan arbitrase secara lebih spesifik terkait arbiter atau BANI daerah mana yang ditunjuk atau putusan Arbitrase didaftarkan di Pengadilan Negeri domisili termohon. Hal ini agar agar tidak terjadi permasalahan di belakangnya.

"BANI memiliki 8 wilayah diantaranya Surabaya, Medan, Palembang, Bandung, Pontianak, Bali, hingga Jambi," ungkapnya.

Sementara terkait dengan perlindungan terhadap Arbiter, memang Putusan arbitrase final and binding menuntut majelis arbitrase untuk memeriksa mengadili dengan seksama, khususnya pada pemeriksaan alat bukti tertulis. Pemeriksaan alat bukti tertulis di depan sidang adalah suatu conditio sine quanon. Sehingga Hal ini sejalan dengan nafas bahwa Arbiter tidak dapat dikenai pertanggung jawaban apapun atas segala Tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung.

Sementara itu, Dr. Sudiman Sidabukke, SH., MH., CN, yang menekankan problem pada wilayah eksekusi. Dimana pembatalan putusan arbitrase dan eksekusi dilakukan dengan cara yakni untuk eksekusi putusan harus diajukan permohonan eksekusi terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri setempat oleh pihak yang berperkara. Pencatatan Pelaksanaan Putusan Arbitrase. Dalam UU No. 30/1999 mengatur mengenai definisi tentang Pengadilan Negeri. Pengadilan tersebut harus dimaknai sebagai Pendaftaran di PN Termohon.

"Lalu, perdamaian sebagai fondasi dalam penyelesaian sengketa tentunya tetap menjadi semangat bersama yang harus dikedepankan oleh para pihak meskipun jika sudah sengketa pastinya rasa dongkol dan rasa ingin menang sudah sampai di ubun-ubun," tandasnya. kbc7

Bagikan artikel ini: