MA menangkan putusan KPPU, 7 maskapai terbukti langgar penetapan harga

Senin, 19 Desember 2022 | 16:30 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: Setelah sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai Kemitraan Perunggasan, kali ini MA menguatkan Putusan KPPU terkait perkara penetapan harga jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno kepada wartawan di Surabaya mengatakan bahwa MA telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh KPPU atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya membatalkan Putusan KPPU atas perkara nomor 15/KPPU-I/2019.

Putusan tersebut tentang dugaan pelanggaran pasal 5 dan pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang melibatkan tujuh maskapai udara nasional, yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

"Informasi tersebut diperoleh dari sistem informasi perkara pada laman resmi MA yang menunjukkan bahwa permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada hari Selasa, 13 Desember 2022 dengan mengabulkan permohonan kasasi," ungkap Dendy Rahmad Sutrisno di Surabaya, Senin (19/12/2022).

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di Indonesia. Penelitian tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan kepada 7 (tujuh) maskapai yang kemudian ditetapkan menjadi Terlapor.

"Pada proses persidangan Majelis Komisi, ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar. Hal ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik dan jika ada, tersedia dengan harga yang relatif tinggi," tandasnya.

Dari bukti yang ada, KPPU menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah concerted action yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah.

Atas fakta tersebut, KPPU pada 23 Juni 2020 memutus bahwa ketujuh maskapai di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil. 

Maskapai yang tergabung pada Lion Air Group (yakni Batik Air, Lion Air, dan Wings Air) kemudian mengajukan keberatan dan diputus oleh PN Jakarta Pusat tanggal 2 September 2020, Nomor: 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst., dengan amar membatalkan Putusan KPPU.

Dendy menjelaskan dengan telah inkrachtnya Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019, maka ketujuh Terlapor wajib menjalankan putusan KPPU.

"Setelah berstatus inkracht, maka ketujuh maskapai penerbangan yang menjadi Terlapor dalam perkara aquo wajib memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil," tegas Dendy.kbc6

Bagikan artikel ini: