Banyak Terjadi Pelanggaran, Saksi AA LaNyalla Minta KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Madura

Minggu, 10 Maret 2024 | 13:42 WIB ET

SURABAYA, kabarnisnis.com: Tim saksi dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan keberatan ke KPU Provinsi Jawa Timur terkait dengan hasil perolehan suara pada Pemilu 2024, khususnya di empat kabupaten yang ada pulau Madura. Saksi mensinyalir telah terjadi pelanggaran yang terstruktur dan sistematis sehingga hasil perolehan suara tidak sesuai dengan kondisi yang ada.

"Bahwa, demi hukum, terhadap saksi DPD RI Nomor Urut 2 meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada Kabupaten Bangkalan dan Sampang. Dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pemungutan suara ulang pula pada Kabupaten Pamekasan dan kabupaten Sumenep. Karena di empat kabupaten tersebut pelanggaran yang terjadi secara sistematis, terstruktur dan massif tersebut terjadi," kata Koordinator Saksi Calon DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Rachmatullah Amin di Surabaya, Jumat (8/3/2024).

Ia mengungkapkan, ada banyak kejanggalan yang terjadi terkait perolehan suara calon DPD RI nomor urut 2 di empat kabupaten di Madura, Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep. Pada Rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU Bangkalan misalanya, perolehan suara milik Calon DPD RI Nomor Urut 2 La Nyalla Mahmud Mattalitti hilang.

Sebagai contoh, pada form D.HASIL KABKO-DPD dituliskan perolehan Nomor Urut 2 di kecamatan Socah adalah nol padahal berdasarkan perolehan di 10 TPS di Kecamatan Socah sebesar 665. Pada Form D HASIL KABKO-DPD kecamatan Tanah Merah dituliskan perolehannya sebesar nol, padahal perolehan dengan sampling 9 TPS di Kecamatan Tanah Merah adalah sebesar 394.

"Pada Rekapitulasi di Kabupaten Sampang, Perolehan suara milik Calon DPD RI Nomor Urut 2, La Nyalla Mahmud Mattalitti juga hilang. Sebagai contoh, pada form D.HASIL KABKO-DPD dituliskan perolehan Nomor urut 2 di kecamatan Sreseh sebesar 20 padahal berdasarkan sampling di 46 TPS sebesar 1500. Begitu juga terjadi di Kecamatan Tambelangan dicatat dalam form D.HASIL KABKODPD dengan perolehan nol, padahal terdapat perolehan dengan sampling di salah satu TPS sebesar 21, kenapa ditulis 0 di D.HASIL KABKO-DPD. Kemungkinan suara hilang dari Calon DPD RI Nomor urut 2 di wilayah Madura Raya adalah 400.000 suara," tandasnya.

Sementara perolehan suara calon DPD RI atas nama AA Ahmad Nawardi menggelembung. Di kabupaten Bangkalan misalnya, jumlah total DPT sebesar 814.402, jumlah pengguna Hak Pilih 802.068. Anehnya, perolehan AA Ahmad Nawardi sangat fantastis yang mencapai sebesar 497.372 suara. Jumlah DPT di Kabupaten Pamekasan 676.308, pengguna Hak Pilih 659.7212, perolehan AA Ahmad Nawardi 343.930. Jumlah DPT di Kabupaten Sampang 761.421, Pengguna Hak Pilih 750.375, perolehan AA Ahmad Nawardi 533.796.

"Angka partiispasi yang hampir mencapai 90% (Sembilan puluh persen) dan perolehan AA Ahmad Nawardi yang lebih 70% dari pengguna Hak Pilih, adalah angka dan perolehan yang tidak wajar," tegasnya.

Ketidakwajaran pun juga terjadi pada Pemilu DPD tahun 2019, perolehan AA Ahmad Nawardi di Kabupaten Sampang sebesar 421.171, Pamekasan sebesar 217.954, Bangkalan 100.498, jauh melampui perolehan mengaku,

"Atas perolehan yang tidak wajar tersebut, saksi-saksi pada Rekapitulasi Tingkat Provinsi telah mengajukan keberatan. Dan atas keberatan yang diajukan dilakukan persandingan data. Pada saat dipersandingkan data, KPU Bangkalan memiliki data yang berbeda dengan data yang dimiliki para saksi. Hingga akhirnya, para saksi hanya dapat mengajukan keberatan dengan cara menuliskan pada form keberatan," tambah .

Di tempat yang sama, anggota tim saksi dari La Nyalla Mahmud Mattaliti, Rohmad Amrullah, menyatakan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi sudah menyandingkan antara form C yang diunggah di lama resmi KPU dan form D Hasil kabupaten/kota untuk pemilihan DPD RI.

"Sudah kami sampaikan di depan KPU, namun sandingan data tersebut ditolak dengan alasan bahwa data tersebut bukan data valid dan Rekapitulasi hanya menerima sandingan berupa D.Hasil Kabko-DPD dan H.Hasil Kecamatan," ujar Amrulllah.

Atas putusan tersebut, ia menilai para pimpinan sidang pleno Rekapitulasi Pemilu tahun 2014 untuk wilayah Jawa Timur telah menyempitkan pelaksanaan PKPU 5 tahun 2024. Sehingga terhadap angka yang hilang, atau pelanggaran yang baru ditemukan pada forum Rekapitulasi tidak diakui. Dan tetap kukuh dalam pendapat bahwa proses rekapitulasi hanya dapat dilakukan secara berjenjang. "Atas pemaknaan sempit ini, pada Calon DPD RI Dapil Jawa Timur banyak yang dirugikan," tandasnya.

Berdasarkan bukti berupa video dan pengakuan Masyarakat Sampang, disampaikan juga bahwa Pemilih tidak diberikan surat suara DPD RI; C Plano, form D berdasarkan keterangan beberapa pihak, tidak pernah dibacakan, beserta berbagai pelanggaran lain yang akan disampaikan saksi Nomor Urut 2 ke Bawaslu.

"Terhadap peristiwa yang terjadi di Bangkalan dan Sampang telah dilakukan pelaporan oleh para saksi di Bawaslu dengan menyertakan bukti pelanggaran dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa peristiwa hilangnya suara DPD RI Nomor Urut 2, terjadi secara sistematis, terstruktur dan massif. Karena perbuatan tersebut dilakukan semenjak pada tingkatan KPPS hingga pada KPU Kabupaten. "Kami menduga pelanggaran ini dilakukan secara bersama-sama. Sehingga kami meminta kepada Bawaslu untuk mengusut tuntas dan merekomendasikan agar para penyelenggara yang dengan sengaja menghilangkan perolehan suara untuk direkomendasikan pemeriksaan pada kamar Hukum Pidana," pungkasnya.kbc6

Bagikan artikel ini: