OJK Pelototi 7 Perusahaan Asuransi
JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 7 perusahaan asuransi masih berada dalam pengawasan khusus per awal Desember 2023.
"Jadi outstanding per hari ini, perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal 7 perusahaan, karena yang 3 sudah dicabut izin usahanya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono seperti dikutip, Selasa (5/12/2023).
Sebanyak 3 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2023 yaitu Kresna Life, asuransi jiwa Indosurya Sukses, dan terakhir PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan).
Jumlah perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus mengalami penurunan dari 12 perusahaan asuransi per akhir Desember 2021.
Sepanjang 2022, OJK mencabut izin usaha 1 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus, mengembalikan 1 perusahaan asuransi ke pengawasan normal, dan menambah 2 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus.
"Outstanding per akhir Desember 2022, perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus ada 12," kata Ogi.
Lalu sepanjang 2023, selain 3 perusahaan asuransi telah dicabut izin usahanya oleh OJK, sebanyak 2 perusahaan asuransi telah kembali ke pengawasan normal.
Adapun, dari 7 perusahaan asuransi yang saat ini masih berada dalam pengawasan khusus, Ogi mengatakan 5 perusahaan asuransi sudah mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK.
"Ini kita tetap menggunakan kriteria yang tegas, sehingga hasilnya apakah itu (perusahaan asuransi yang telah mengajukan RPK) bisa diselamatkan kembali ke pengawasan normal atau tidak bisa diselamatkan," kata Ogi. kbc10
RECO Gandeng PCX Jual Plastik Kredit Demi Pembersihan Area Terluar Ambon dan Sulsel
Jadi Penutup Rangkaian Kampanye 'Better life for all', LG Distribusikan 3.000 Paket Makanan
Capai Pertumbuhan Bisnis Teknologi Informasi dan Shared Services, SISI Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
Jemaah Haji Diminta Waspadai Penularan MERS-COV, Begini Cara Mencegahnya
DJP Klaim Pemadanan NIK-NPWP Hampir Capai 100%