Cegah PHK, ini permintaan pengelola pusat perbelanjaan jika PPKM Darurat diperpanjang

Kamis, 15 Juli 2021 | 12:17 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Rencana pemerintah memperpanjang PPKM Darurat dipastikan akan menambah beban pengelola pusat perbelanjaan (mal) semakin berat.

Sehubungan dengan berbagai masalah tersebut, kalangan pengusaha pengelola mal meminta kepada pemerintah untuk segera dapat memberikan perhatian dan bantuan. Hal ini selain untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) juga untuk keberlangsungan usaha mereka.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan kebutuhan pelaku usaha yaitu; pertama, meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.

Kedua, menghapus sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan pajak/retribusi lainnya yang bersifat tetap.

"Ketiga memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%," kata Alphonsus di Jakarta (14/7/2021).

Terakhir keempat, menegakkan pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten.

"Karena dikawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan karena penyebaran wabah Covid-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat," katanya. kbc10

Bagikan artikel ini: