Kemenkop UKM Sebut Tak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Minggu, 28 April 2024 | 10:25 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memastikan tidak ada larangan bagi warung-warung Madura untuk berjualan selama 24 jam.

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim melalui keterangan resmi untuk mengklarifikasi pemberitaan terkait imbauan dari pemerintah kepada para pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai aturan pemerintah daerah.

Arif mengatakan, pihaknya sudah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Ia mendapati bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.

"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," kata Arif dikutip dari keterangan resminya, Minggu (28/4/2024).

Dia juga menyebut Kemenkop UKM akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura yang sedang berkembang di masyarakat.

"Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM," ungkapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya sempat ramai terkait imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam. Imbauan ini sebelumnya disampaikan oleh Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali, karena alasan keamanan. kbc10

Bagikan artikel ini: