SURABAYA, kabarbisnis.com: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah mengusut dugaan rekayasa pajak yang dilakukan tiga perusahaan teknis pergulaan di Jatim. Rekayasa pajak diduga dilakukan sepanjang 2005-2006 dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp4,4 miliar.
"Proses hukumnya sekarang sedang berjalan, sudah P21. Kita jadikan ini sebagai momentum penindakan pajak sekaligus sinyal atau peringatan bagi wajib pajak lain agar tidak nakal," ujar Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo di sela-sela acara Pekan Panu...





















