Mampukah THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Angkat Ekonomi RI Tumbuh 5,2%?

Senin, 18 Maret 2024 | 09:27 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah resmi memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh 100% untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, pembayaran THR dan Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara. Hal ini juga menandai kondisi perekonomian Indonesia yang berangsur membaik pasca mengalami kontraksi pada masa pandemi Covid-19.

Melalui pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja 100%, diharapkan aktivitas konsumsi masyarakat menguat dan perekonomian Indonesia dapat mencapai 5,2% (yoy) pada tahun 2024, sejalan dengan outlook pemerintah.

"Harapannya pemberian THR dan Gaji 13 ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan agar berdampak positif bagi perekonomian nasional," kata Febrio, dikutip Senin (18/3/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan ASN akan menerima pencairan penuh THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.

"THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi, apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Untuk beberapa daerah memang mungkin karena bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024, dan apabila belum selesai pada Juni, dia juga bisa dibayarkan sesudah Juni," ungkap Menkeu.

Sri Mulyani menjelaskan, total anggaran yang akan digelontorkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13tersebut mencapai Rp99,5 triliun. Dia menambahkan anggaran tersebut terdiri dari Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13. Dana untuk keduanya, katanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dia pun berharap, para ASN dapat menggunakan dana tersebut untuk membeli produk lokal atau usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) sehingga perekonomian Tanah Air bisa lebih tumbuh dan membaik lagi ke depannya.

"Kita harapkan nanti akan dibelanjakan di dalam negeri sehingga menciptakan pertumbuhan permintaan dan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Diketahui, ekonomi Indonesia pada tahun 2020 terkontraksi 2,07% yoy, lalu berangsur pulih hingga mencapai 5,05% yoy pada tahun 2023. Hal ini terutama ditopang konsumsi rumah tangga sebagai kontributor terbesar dalam perekonomian.

Perbaikan kinerja ekonomi secara langsung juga berdampak pada kondisi keuangan negara, memungkinkan Pemerintah menerapkan berbagai strategi kebijakan untuk mengatasi berbagai risiko dan terus mendorong pemulihan ekonomi yang lebih kuat.

Pada masa-masa terberat pandemi Covid-19 di tahun 2020 dan 2021, besaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dipangkas dan direalokasikan untuk mengatasi pandemi dan menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin yang paling terdampak melalui berbagai program bantuan sosial.

Sejalan dengan berbagai upaya Pemerintah tersebut, perekonomian berangsur membaik dan terus meningkat hingga tahun 2023, sehingga turut berimplikasi positif pada kondisi keuangan negara. Besaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, serta Polri juga turut disesuaikan dengan situasi keuangan negara dan tantangan perekonomian nasional.

Dengan perkembangan perekonomian tahun 2024 yang masih menghadapi tantangan pelemahan global serta fenomena El Nino yang menciptakan risiko bagi inflasi, menjaga daya beli masyarakat guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional menjadi upaya yang perlu dilakukan.

Di samping memberikan berbagai program perlindungan sosial bagi masyarakat rentan dan kelas menengah, pemberian THR dan Gaji ke-13 juga ditujukan untuk mendorong konsumsi masyarakat melalui belanja aparatur negara dan menjamin transformasi ekonomi terus berlanjut. kbc10

Bagikan artikel ini: