Biaya haji 2017 ditetapkan sebesar ini

Kamis, 23 Maret 2017 | 22:35 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Panitia Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyetujui rancangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2017 rata-rata sebesar Rp34.890.312.

"Menyepakati komponen direct cost penyelenggaraan ibadah haji 1438 Hijriyah/2017 Masehi sebesar Rp34.890.312," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher di Jakarta pada Kamis (23/3/2017), seperti dikutip Antara.

Istilah biaya langsung itu sendiri merujuk pada jumlah biaya yang harus dibayar calon jamaah haji Indonesia yang ditetapkan berangkat pada 2017.

Angka BPIH 2017 meningkat dibandingkan dengan 2016 yang ditetapkan rata-rata Rp34.641.304.

Menurut Ali, penetapan angka BPIH tahun 2017 dipengaruhi banyak faktor seperti naiknya kuota haji reguler yang mengalami kenaikan sebesar 31,4 persen.

Pada 2016 jumlah jamaah haji reguler sebanyak 155.200 sementara untuk 2017 adalah 204.000 jamaah.

DPR, kata Ali Taher, juga sepakat dengan pemerintah yaitu terkait dengan kebijakan dasar untuk penyelenggaraan ibadah haji 2017. Kebijakan tersebut adalah penetapan mata uang operasional dan penyetaraan nilai tukar.

Komisi VIII, lanjutnya, setuju komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri menggunakan kurs rupiah, sementara biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan riyal.

Selanjutnya, nilai kurs 1 riyal disetarakan Rp3.570 dan pengumuman BPIH 2017 ditetapkan melalui Keputusan Presiden. kbc9

Bagikan artikel ini: