Aturan Bayar Tol Tanpa Henti Terbit, Kapan Diberlakukan?

Sabtu, 25 Mei 2024 | 06:31 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai sistem pembayaran jalan tol nir sentuh alias MLFF (Multi Lande Free Flow). Beleid tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Mengutip laman resmi jdih.pu.id, Jumat (24/5/2024), PP 23/2024 ini mencabut PP Nomor 15 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir menjadi PP Nomor 17 Tahun 2021.

Melalui PP Nomor 23/2024 ini, pemerintah memasukan komponen baru untuk mengatur penyelenggaraan sistem pembayaran tol nir sentuh. Hal itu seperti diatur dalam Pasal 66 tentang pengumpulan tarif tol.

Pada pasal 67 dijelaskan bawha pengumpulan tarif tol dalam dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik. Adapun sistem pengumpulan tol secara elektronik sebagaimana dimaksud dapat berupa teknologi nontunai, nirsentuh, nirhenti.

Kemudian pada pasal 67 ayat (3) dijelaskan bahwa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) nantinya akan dikenakan biaya layanan sebagai bentuk imbal hasil dari investasi yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang memiliki teknologi pengumpulan tarif nirsentuh.

"Dalam hal pelaksanaan pengumpulan Tol dengan teknologi non tunai nirsentuh nirhenti dilaksanakan oleh Menteri, Badan Usaha dapat dikenai biaya layanan," tulis Pasal 67 ayat (3) dikutip.

Melalui regulasi tersebut juga dijelaskan bahwa Pemerintah akan menjamin seluruh pendapatan tol atas setiap kendaraan yang melintas. Sebab, melalui teknologi pembayaran nir sentuh nantinya setiap gardu tol tidak diberikan palang sehingga kendaraan dibebaskan untuk langsung melaju masuk jalan tol.

Nantinya, dengan adanya teknologi pembayaran teranyar itu transaksi yang dilakukan oleh pengendara tidak langsung diterima oleh Badan Usaha Jalan Tol, melainkan Badan Usaha Pelaksana dalam hal ini penyedia teknologi MLFF yang bekerjasama dengan Kementerian PUPR.

"Menteri dapat bekerja sarna dengan badan usaha pelaksana untuk melaksanakan pengumpulan Tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti," tulis Pasal 67 ayat (3).

Pada ayat (11) dijelaskan kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan tarif tol dengan sistem transaksi elektronik nir sentuh sebagaimana dimaksud akan diatur melalui Peraturan Menteri.

Pada PP 23/2024, penggunaan gerbang tol juga saat ini ditambahkan ketentuan untuk mendukung penyelenggaraan sistem transaksi tol nirsentuh.

Pada pasal 69 ayat (4) dijelaskan, penggunaan gerbang tol dilakukan dengan 3 ketentuan. Pertama gerbang tol digunakan untuk pelaksanaan pengumpulan tol. Kedua, gerbang tol dilengkapi dengan fasilitas untuk melakukan perekaman asal dan/atau tujuan gerbang dan fasilitas pembayaran dalam hal transaksi menggunakan uang elektronik. Ketiga, gerbang tol tidak digunakan untuk keperluan menaikan dan menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan.

Kemudian, pada Bab IX tentang Hak dan Kewajiban Pengguna dan Badan Usaha Jalan Tol juga diatur terkait ancaman sanksi yang dibebankan kepada pengguna jalan tol jika tidak menunaikan transaksi pada sistem MLFF.

Pada pasal 105 ayat (2) disebutkan, pada saat sistem teknologi nirsentuh telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai, nirsentuh, nirhenti yang disetujui oleh Menteri.

Saat sistem nir sentuh jalan tol diterapkan, apabila pengendara tidak melakukan transaksi melalui aplikasi tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa denda administratif secara bertingkat.

Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dalam jangka waktu 2x24 (dua kali dua puluh empat)jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga kali tarif Tol yang harus dibayar apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung apabila denda administrasi tingkat I tidak dipenuhi.

Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) apabila Pengguna Jalan Tol tidak melakukan pembayaran Tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 (sepuluh kali dua puluh empat jam) terhitung denda administratif tingkat II tidak dipenuhi. kbc10

Bagikan artikel ini: