Pinjaman Bermasalah Multifinance Meningkat, Ini Penyebabnya

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 13:54 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) Gross pada perusahaan pembiayaan (multifinance) pada Juni 2023.

OJK mencatat NPF gross perusahaan pembiayaan naik tipis 0,35% year to date (ytd) menjadi 2,67% pada Juni 2023.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, banyak faktor penyebab naiknya NPF multifinance, salah satunya jelang pesta demokrasi yang menyebabkan penjualan menurun.

"Karena adanya pesta demokrasi yang menunda investasi, menunda mungkin membeli kendaraan," ujarnya seperti dikutip, Jumat (11/8/2023).

Suwandi menjelaskan bahwa meningkatnya NPF tersebut membuat perusahaan pembiayaan mau tidak mau harus meningkatkan pencadangan, untuk menghindari kemungkinan terburuk.

"Jadi, kalau kita bicara NPF yang dilaporkan ini adalah NPF gross. Kalau netto sudah mengandung unsur terkait pencadangan provisi, yang masih di bawah 1%," jelasnya.

Suwandi mengungkapkan, pihaknya berharap debitur-debitur yang terlambat membayar bisa dilakukan restrukturisasi agar rasio kredit macet bisa kembali ke posisi 2,3% sampai 2,4%.

"Itu harapan kami dari asosiasi, tentunya kembali kepada pelaku industri masing-masing bagaimana mereka bisa melakukan perbaikan-perbaikan," ungkapnya.

Secara otomatis, lanjut Suwandi, perusahaan pembiayaan akan meningkatkan pencadangan, sehingga NPF tetap terjaga stabil. Namun, langkah tersebut juga akan menekan laba perusahaan.

"Saya yakin semua perusahaan pembiayaan akan tetap mencatatkan laba dan terjadi peningkatan di sebagian besar perusahaan pembiayaan mencatatkan laba lebih baik dibandingkan 2022," tandasnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menuturkan memang terjadi kenaikan risiko kredit di industri pembiayaan, namun hal tersebut masih cukup terkendali.

"Perusahaan pembiayaan juga telah membentuk cadangan yang cukup dalam rangka memitigasi risiko kredit tersebut, tercermin dari total coverage CKPN dibandingkan total piutang pembiayaan bermasalah sebesar 213,26%," kata Ogi pekan lalu.

Ogi menuturkan bahwa OJK selalu menghimbau perusahaan pembiayaan dalam prudential meeting, untuk selalu menyalurkan kredit dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan tata kelola yang baik. kbc10

Bagikan artikel ini: