Diantaranya Surabaya-Gresik, tarif empat ruas jalan tol bakal naik

Jum'at, 7 Oktober 2016 | 16:05 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengumumkan empat ruas tol, yaitu ruas tol Surabaya - Gresik,ruas tol Kertosono-Mojokerto,ruas Profesor Dr Ir Sedyatmo (arah Bandara Soetta) dan ruas tol Jakarta - Cikampek.

Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna mengatakan besaran kenaikan tarif ke-empat ruas tol tersebut, saat ini masih dalam proses dan menunggu pengesahan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Untuk jadwalnya sendiri, sambung Herry akan diberlakukan bertahap, yaitu pada bulan Oktober, ruas tol yang akan naik tarifnya adalah ruas Profesor Dr. Ir Sedyatmo (arah Bandara Soetta), ruas tol Jakarta - Cikampek, ruas tol Kertosono - Mojokerto Seksi I. Sementara yang akan naik bulan Desember yaitu ruas tol Surabaya - Gresik.

"Sekarang yang pertama baru Sudiyatmo nanti menyusul Jakarta - Cikampek. Yang Sudiyatmo sekitar Rp 1000 an (naiknya)," kata Herry di Kantornya, Jumat (7/10/2016).

Sementara itu untuk perkiraan kenaikan tarif tiga ruas lainnya Herry mengaku masih melakukan perhitungan dan belum didapatkan angka persisnya. Namun demikian, dia memastikan jika kenaikan tarif akan dihitung berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta penghitungan inflasi dikalikan tarif sebelumnya.

"Nanti yang terakhir Surabaya - Gresik (kenaikannya). Kalau Kenaikan itu inflasi jadi sesuai aturan inflasi berapa dikalikan tarif sebelumnya," terangnya.

Sebagai informasi, Sesuai dengan Peraturan Menteri PU No. 392/PRT/M/2005, standar pelayanan minimum jalan tol, menjadi suatu ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol. SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.

Besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat. SPM jalan tol wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol.

Adapun berdasarkan jadwal kenaikan tarif tol telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. Jika mengacu pada jadwal yang ada seharusnya urutan kenaikan tarif tol adalah sebagai berikut :

1. Ruas Jalan Tol Profesor Dr. Ir Sedyatmo tarif golongan I terakhir sebesar Rp 6.000. Jadwal kenaikan seharusnya dilakukan per tanggal 19 September 2016.

2. Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tarif golongan I terakhir sebesar Rp 13.500. Waktu penyesuaian tarif seharusnya per tanggal 16 Oktober 2016.

3. Ruas Jalan Tol Kertosono-Mojokerto seksi I tarif golongan I terakhir sebesar Rp 10.000. Jadwal kenaikan seharusnya dilakukan penyesuaian tarif tol per tanggal 17 Oktober 2016.

4. Ruas Jalan Tol Surabaya-Gresik, lewat operator Marga Bumi Matra Raya, tarif golongan I terakhir sebesar Rp 12.000 dan dilakukan penyesuaian tarif tol per tanggal 23 Desember 2016.kc11

Bagikan artikel ini: