OJK restui usulan penghapusan biaya IPO oleh BEI

Kamis, 4 Agustus 2016 | 07:13 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung usulan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membebaskan biaya listing atau Listing Fee untuk perusahaan yang mau mencatatkan sahamnya melalui skema penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Pembebasan biaya listing ini dalam rangka menarik banyak perusahaan agar mau melantai di bursa saham sehingga memberikan banyak pilihan investasi kepada masyarakat. Ini sekaligus agar bisa banyak menampung dana Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

"Kelihatannya bursa memang ingin memberikan semacam pengecualian, bahwa untuk listing dalam rangka tax amnesty itu bisa dikecualikan atau mungkin 50%," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, Selasa (2/8/2016) malam.

Menurutnya, aturan soal pemberlakuan biaya listing sepenuhnya merupakan kewenangan BEI. Pihaknya sebagai 'wasit' di industri keuangan mendukung apa yang menjadi keputusan BEI.

"Tapi saya rasa itu kewenangannya ada di bursa, dan boleh saja kalau mereka mau melakukan itu," kata Nurhaida. kbc10

Bagikan artikel ini: