Impor jeroan ilegal merembes ke pasar becek

Rabu, 20 Juli 2016 | 18:10 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah baru saja berikrar bakal mencabut peraturan yang melarang impor daging jenis secondary cut dan jeroan ke Tanah Air. Namun, faktanya, Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau (PPSKI) sudah menemukan impor jeroan di sejumlah lapak pasar tradisional di Bandung dan Jakarta.

Temuan itu diperoleh dengan menerjunkan relawan dari akademika Universitas Padjajaran ke sejumlah lapak pedagang di Pasar Caringin , Bandung. "Izin beredarnya kalau tidak salah belum keluar," ujar Sekjen PPSKI Rochadi Tawaf kepada kabarbisnis.com di Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Rochadi mengatakan, semestinya impor jeroan sapi baru dapat diperdagangkan setelah pemerintah secara resmi mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Pertanian No 58 Tahun 2015. Adanya deregulasi itu maka larangan penjualan daging secondary cut dan jeroan di pasar tradisional dapat dicabut. Dalam aturan yang ada impor daging secondary cut dan jeroan hanya diperbolehkan kepada BUMN/BUMD.

Namunya faktanya, impor jeroan ini sudah beredar di pasar tradisional. Artinya, jeroan impor sapi ini diduga kuat merupakan produk ilegal. Rochadi menambahkan, pedagang hanya memperbolehkan relawan meliat jeroan impor yang aka dijajakan. Namun pedagang menolak memperlihatkan kemasan berbentuk karton yang memuat keterangan importir dan darimana produk itu berasal.

Berbeda dengan impor daging secondary cut  yang sedianya hanya diperuntukkan segmen industri dan hotel/restaurant, dalam stempel yang tertera di karton tertulis Australian Meat  Group sebagai impotir. Satu karton berisi 27,2 kilogram (kg) berkategori daging tanpa tulang berjenis CL  65 dikemas pada 20 Mei 2016 lalu.

Rochadi menilai, temuan ini menjadi sinyal bahwa kebijakan importasi daging dan jeroan sapi ini rentan disalahgunkan oknum pengusaha /importir. Cukup besarnya pangsa pasar jeroan di dalam negeri, dijadikan alasan oknum pengusaha menyelundupkan jeroan dengan modus diantaranya pemalsuan dokumen dengan fisik barang. Ini disebabkan besarnya potensi margin yang akan diraih pengusaha.

Bagaimana tidak, untuk harga satu kilogram jeroan dipelabuhan kedatangan dihargai dikisaran US$1 atau setara Rp 13.000-an. Sementara pedagang di pasar dapat menjual jantung impor sebesar Rp 48.000 per kilogram dan jantung dihargai hingga Rp 58.000 per kg. Bahkan mengutip keterangan Menteri Amran Sulaiman jelang harga jeroan di pasar dapat mencapai Rp 90.000 per kg.

Atas hal ini, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Sri Mukartini mengatakan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman akhir pekan lalu sudah menandatangani Permentan 34 Tahun 2016  sebagai revisi Permentan 58 Tahun 2015 sebagai payung hukum pemasukan impor daging secondary cut dan produk olahannya. Hanya saja pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi kepada satu pun perusahaan untuk mengimpor jeroan.

Artinya, jeroan impor itu ditemukan peredarannya di pasar maka produk ilegal.Dia berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penindakan untuk segera diketahui siapa pelaku usaha yang mengimpor jeroan selunpuan tersebut. ”Ini (impor jeroan) sudah tindak kriminal,” pungkasnya. kbc11

Bagikan artikel ini: