Polres Bojonegoro tangkap pengedar BBM ilegal

Selasa, 5 April 2016 | 08:49 WIB ET

BOJONEGORO, kabarbisnis.com: Satreskrim Polres Bojonegoro bersama dengan Sub Den Pom Bojonegoro, dan Tim gabungan sekuriti Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, mengamankan truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. Sopir truk diduga mengedarkan BBM tanpa dilengkapi surat resmi pengangkutan BBM.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser mengungkapkan, penangkapan peredaran BBM ilegal itu dilakukan di Jalan Raya Bojonegoro-Babat Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin dini hari kemarin.

"Dari hasil pengamanan itu, petugas gabungan mengamankan satu unit truk bak terbuka warna kuning Nopol N 8158 DK warna diduga bermuatan solar olahan yang dimuat dalam 3 bull dan 10 drum atau sebanyak lima ton. Solar olahan tersebut diduga berasal dari pengeboran minyak sumur tua," ujar  AKBP Hendri Fiuser, Bojonegoro, Senin (4/4/2016) petang.

Solar olahan tersebut rencananya akan dikirim ke daerah Malang untuk bahan bakar kendaraan alat berat. Pengangkutan dilakukan menggunakan truk bak terbuka yang dikendarai oleh inisial MI (44) asal Kebunagung Pakisaji, Malang. 0

"Sopir beserta barang bukti berupa solar dan xsatu unit truk diamankan oleh Reskrim Polres Bojonegoro," katanya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Polres Bojonegoro, diduga solar olahan tersebut diambil dari inisial SB Warga Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro Bojonegoro. Pelaku pengedaran bahan bakar ilegal ini terancam Pasal 53 huruf b dan huruf d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Keterlibatan oknum TNI

Hendre menduga, proses pengangkutan BBM ilegal itu juga mendapat pengamanan dari oknum TNI. Petugas kepolisian saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. Jika terbukti ada oknum TNI yang terlibat maka akan diserahkan secara proses di satuan TNI. Oknum TNI yang diduga ikut serta dalam peredaran BBM ilegal tersebut diketahui berinisial ER (35) anggota TNI AL Surabaya.

Komandan Subdenpom Lettu Corp Polisi Militer Bojonegoro, Rifan Hadi N, membenarkan adanya dugaan oknum anggota TNI AL yang terlibat kasus peredaran BBM ilegal tersebut. Saat itu, pihaknya bersama dengan pihak kepolisian dan operator migas Sumur Tua, di Wonocolo, Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, sedang melakukan operasi, dan berhasil mengamankan satu buah truk yang mengangkut BBM tanpa dilengkapi surat ijin resmi.

Karena tidak ada surat ijin resmi pengangkutan, truk bak terbuka warna kuning Nopol N 8158 DK yang disopiri oleh inisial MI (44) asal Kebunagung Pakisaji, Malang itu kemudian diamankan di Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, sopir truk tersebut mengaku disuruh oleh oknum anggota TNI AL Surabaya inisial ER (35) warga Desa Sonosari, Kecamatan Pakis Saji, Kabupaten Malang.

"Sebelumnya memang kita amankan di kantor Subdenpom Boonegoro, namun setelah kami data, langsung diserahkan kesatuannya, Denpom Lantamal V Surabaya," ujarnya saat dihubungi wartawan.

Sementara, Hendri Fiuser mengungkapkan, pengiriman BBM ilegal yang diduga berasal dari pengolaan sumur minyak tua di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan itu sudah dilakukan sebanyak dua kali. Setiap kali pengangkutan, oknum TNI AL, berinisial ER menyuruh Kopka IA untuk mengawal kendaraan yang digunakan mengangkut BBM ilegal tersebut.

"Pengakuan Kopka IA sudah dua kali mengawal truk tersebut. Pertama kali mengawal tanggal 08 Maret 2016. Setiap kali pengawalan Kopka IA diberi upah Rp 300 ribu," jelas Hendri.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Polres Bojonegoro, diduga solar olahan tersebut diambil dari inisial SB Warga Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro Bojonegoro. Pelaku pengedaran bahan bakar ilegal ini terancam Pasal 53 huruf b dan huruf d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.kbc6

Bagikan artikel ini: