Kementan fasilitasi tata laksana bisnis perunggasan berkeadilan

Selasa, 22 Maret 2016 | 14:29 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Pertanian (Kementan)  berupaya memfasilitasi terciptanya iklim tata laksana bisnis perunggasan ayam ras berkeadilan. Setidaknya ada enam butir kesepakatan  yang harus dipatuhi mencakup para peternak kecil-menengah juga peternak ayam ras terintegrasi (skala industri).

 

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman di Jakarta, kemarin mengatakan enam butir kesepakatan bersama itu mencakup pengendalian demand-supply daging ayam dan keadilan berusaha budidaya ayam ras. Salah satu akar masalah sekangrut persoalaan ini adalah kelebihan pasokan sehingga peternak ayam ras merugi.

 

Karenanya, pemerintah meminta khusus kepada pelaku perunggasan terintegrasi vertikal wajib menyelesaikan integrasinya sampai hilirisasi. Mereka harus membangun rumah potong hewan.Tidak cukup disitu, peternak terintegrasi dalam pengembangan bisnisnya akan diarahkan pada pasar ekspor.

tegrasi vertikal.

 

Point terakhir, pemerintah juga menginstruksikan motoraium pembangunan kandang close house bagi perusahaan besar dan aviliasinya yang melakukan pola kemitraan. Moratorium ini akan dievaluasi bersama sampai terbangunnya sarana rumah potong ayam blast freezer (mesin pendingin) hingga adanya penampungan .

 

Atas sejumlah kesepaktan tersebut, sambung Mentan, nantinya akan dituangkan dalam peraturan menteri pertanian (permentan). Diharapkan kesepakatan itu menjadi panduan bagi tata laksana bisnis yang berkeadilan kepada semua pemangku kepentingan peternak.

 

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Muladno mengatakan beberapa hal

yang akan diatur dalam permentan nanti diantaranya  mengembalikan keseimbangan penawaran dan permintaan, disesuaikan dengan besarnya permintaan daging ayam dan kontrol ketat terhadap impor komoditas tersebut. Pemerintah akan memberi sanksi tegas jika ada kecurangan atau pelanggaran.

 

Menyikapi kelebihan produksi bibit ayam potong (day old chickens/DOC), disepakati sejumlah langkah, antara lain pengurangan setting telur tetas ke mesin tetas, dan telur tersebut. Penentuan pengurangan akan dilakukan Ditjen PKH kepada masing-masing breeding dengan jumlah proporsional berdasarkan data produksi terkini.

 

Selanjutnya, telur tersebut dapat dijadikan sumbangan berbentuk CSR (corporate social responsibility) ke daerah miskin, dan dikelola oleh suatu lembaga yang dapat dikendalikan pemerintah. Pengendalian demand-supply produksi live birth akan dievaluasi dan akan dihentikan apabila sudah dianggap seimbang. Langkah ini diperkirakan membutuhkan waktu hingga enam-delapan bulan ke depan.

 

Dalam jangka menengah dan panjang, disepakati langkah menghitung dengan cermat impor great grand parent stock (GGPS) dan grand parent stock (GPS). Perhitungan harus mempertimbangkan seberapa besar permintaan dan kemungkinan munculnya persaingan antar-breeder GPPS dan GPS. Selain itu, perlu dilakukan pembagian jatah penjualan DOC parent stock (PS) yang adil kepada para breeder PS yang tidak memiliki GPS Farm.

 

Adapun mencakup tata niaga, peternak ayam ras terintegrasi diminta menjaga harga jual di atas biaya pokok produksi (BPP) peternak mandiri.Untuk menghitungnya, Ditjen PKH akan menentukan referensi harga BPP.Pemerintah tetap memperkenankan peternak terintegrasi menjual ayam ras ke pasar tradisional maksimal 50 % dari kegiatan budidaya.

 

Rahmat Pambudi, Dewan Penasehat Perhimpunan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR) mengatakan nampaknya kesepakatan ini merupakan jalan tengah yang mengakomodasi semua kepentingan. Sebelumnya, peternak mandiri menginginkan peternak terintegrasi tidak lagi berkecimpung dalam kegiatan budidaya. Namun, Muladno menilai, pemerintah harus menjaga iklim bisnis perunggasan nasional yang kondusif mengingat besarnya investasi yang telah ditanamkan.kbc 11

Bagikan artikel ini: