Ini Imbauan KPPU Agar Tak Ada Gejolak Harga Saat Momen Hari Besar Keagamaan

Selasa, 16 April 2024 | 21:03 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: Gejolak harga pangan yang kerap terjadi di saat Peringatan Hari Besar Keagamaan atau Nasional (PHBN) seperti Hari Raya Idul Fitri mendapatkan perhatian khusus dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Bahkan di momen lebaran Idulfitri tahun ini, KPPU sangat intens melakukan pengawasan harga pangan bersama stake holder terkait, mulai sebelum puasa Ramadhan hingga sesudah Hari Raya Idulfitri 1445 H.

Kepala KPPU Kanwil IV Dendy Rahmat Sutrisno mengungkapkan, bahwa gejolak harga di momen puasa hingga lebaran tahun ini terjadi di sejumlah komoditas, tetapi masih dalam taraf wajar. Sementara stok masih aman dan tidak ada kendala pada distribusi. Kondisi ini jauh berbeda dengan tahun lalu, dimana komoditas minyak goreng langkah di pasaran hingga mengakibatkan harga melambung tinggi.

Agar gejolak harga tidak lagi terjadi di momen-momen penting, maka pengendalian harga harus dilakukan setiap waktu, tidak hanya menjelang puasa atau lebaran saja. "Pengendalian harga harus dilakukan mulai sekarang," tandas Dendy Rahmad Sutrisno di Surabaya, Selasa (16/4/2024).

Langkah kedua yang harus dilakukan adalah dengan melibatkan pedagang dengan melakukan edukasi dan memberikan fasilitas kepada mereka. Misal, jika harga komoditas saat lebaran mengalami kenaikan, maka "kulaan" harus dilakukan tiga atau empat bulan sebelumnya.

"Oleh karena itu kami selalu meminta Tim Pengendali Inflasi Daerah Jatim untuk mendorong pelaku usaha melakukan perubahan perilaku supaya menjadi garda depan pengendalian inflasi. Karena pengendalian inflasi tidak bisa hanya dilakukan dengan Operasi Pasar. Tdk ada jalan lain kita harus dorong perubahan perilaku pedangan di pasar," tegas Dendy.

Sementara pantauan KPPU Kanwil IV di Pasar Tambakrejo pada selasa (16/4/2024), dibandingkan dengan posisi harga di tanggal 1 April 2024, terlihat beberapa bahan pangan masih mengalami sedikit peningkatan harga. Misalnya harga beras Premium dari Rp. 14.953 per kg menjadi Rp. 15.500 per kg, daging ayam dari Rp. 35.709 per kg menjadi Rp. 38.000.per kg. telur ayam dari Rp. 27.618 per kg menjadi Rp. 28.000 per kg.

Di sisi lain, juga terdapat bahan pangan yang terpantau mengalami penurunan harga misalnya beras medium dari Rp. 11.658/l per kg menjadi Rp. 10.500 per kg, gula pasir dari Rp. 16.909/kg menjadi Rp. 16.500 per kg.

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPPU RI Rhido Jusmadi mengungkapkan bahwa saat ini KPPU RI tengah mencari format pengendalian harga bahan pokok. Bagaimana KPPU memiliki instrumen untuk melakukan pengawasan lebih maksimal terhadap harga kebutuhan pokok seperti pada harga tiket pesawat.

"Harga tiket pesawat saat momen hari besar, akhir tahun, puasa lebaran, trus mengalami menaikan permintaan yang mengakibatkan harga naik. Dengan terbitnya keputusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019, maka maskapai yang akan menaikkan. Harga tiket harus lapor ke KPPU, tentang alasannya atau lainnya. Alhamdulillah tahun ini tdk ada gejolak siginifikan, terpantai tidak ada harga yang mengalami kenaikan signifikan," ungkap Rhido.

Pada kesempatan yang sama, Dendy juga mengungkapkan sejumlah penegakan hukum yang telah dilakukan KPPU Kanwil IV. Selama triwulan pertama tahun 2024, Kanwil IV telah menangani laporan dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 sejumlah telah menangani sebanyak sebelas penyelidikan awal laporan.

Dari sebelas laporan, seluruhnya merupakan laporan terkait dengan Dugaan Pelanggaran Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Penyelidikan Awal Perkara Laporan yang ditangani oleh Kanwil IV Surabaya di dominasi oleh Laporan Tender dengan rincian: tujuh laporan tender, empat Laporan Non Tender. Dari sebelas laporan tersebut ada lima Penyelidikan Awal Perkara Laporan yang masih berjalan.

"Bahwa penyelidikan yang ditangani oleh Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya berjumlah enam dengan rincian dua Penyelidikan Non-Tender dan empat Penyelidikan Tender, satu penyelidikan telah disetujui naik ke pemberkasan," ungkap Dendy.

Selanjutnya untuk bidang kajian dan advokasi, Kanwil IV telah merampungkan kajian terkait dengan Peraturan Gubernur Bali No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebijakan Dalam Jasa Konstruksi di Bali.

Secara khusus, Rhido Jusmadi juga menambahkan terkait pengawasan kemitraan. Saat ini KPPU mencanangkan satu juta penyuluh kemitraan dalam lima tahun kedepan.

KPPU menilai penting untuk meningkatkan awareness pentingnya kemitraan yang sehat sehingga saat ini tengah disusun program kerjasama KPPU dengan Perguruan Tinggi dan organisasi kemasyarakatan untuk mewujudkan program sejuta penyuluh kemitraan yang diharapkan dapat memperkuat kemitraan.

"Selain pengawasan yang dilakukan KPPU di ujung seperti penegakan hukum, juga di hulu dengan melatih pelaku kemitraan mengimplementasikan kemitraan yang sehat dan berkelanjutan guna mempercepat transformasi pelaku usaha mikro dan kecil menuju ke level yang lebih tinggi," jelasnya.

Pada kesempatan ini pula Rhido menyinggung dampak dari pemanggilan terhadap tujuh maskapai penerbangan terkait kewajiban pelaksanaan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019.

"Menurut pantauan kami pasca pemanggilan KPPU terhadap tujuh maskapai yang terkait dengan kewajiban ketujuh maskapai tersebut untuk melaporkan kebijakan yang diambil terkait tiket pesawat, tiket penerbangan ke beberapa tujuan dalam masa mudik lebaran tahun ini tidak setinggi pada musim mudik lebaran tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya.

Menurutnya, hal ini diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat yang melakukan mudik dalam rangka merayakan Idul Fitri 1445 H.

Masih seputar sektor penerbangan, Rhido menggarisbawahi bahwa pihaknya tengah mengkaji masalah perdagangan avtur di Indonesia mengingat avtur berkontribusi sekitar 40 persen dari biaya penerbangan.

"KPPU perlu melihat lebih jauh hal – hal apa yang kiranya dapat membuat biaya avtur menjadi lebih efisien sehingga diharapkan dapat berkontribusi pada harga tiket pesawat yang lebih kompetitif," jelasnya.

Sebagai penutup, Rhido mengajak para pemangku kebijakan menyikapi tantangan dunia usaha baik nasional maupun internasional dengan menjaga iklim persaingan usaha dan kemitraan usaha yang sehat.kbc6

Bagikan artikel ini: