KPPU hadirkan 7 saksi di sidang kasus migor, ini informasi yang didapat

Selasa, 20 Desember 2022 | 05:47 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com:  Sidang perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng (Migor) Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) yang menyeret 27 terlapor terus berlanjut.

"Sampai minggu lalu, KPPU sudah memeriksa 7 saksi, baik dari pemerintah maupun pengusaha. Dari saksi-saksi tersebut kita mendapatkan sejumlah informasi," ujar Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno di Surabaya, Senin (19/12/2022).

Dari catatan pemerintah, informasi yang sudah didapatkan adalah adanya tiga fakta yang terjadi setelah ditetapkan Permendag 6/2022 tentang pengaturan satu harga yang menjelaskan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak curah ditetapkan Rp 11.500 per liter, minyak kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

"Ketiga fakta tersebut adalah pertama, bahwa minyak goreng kemasan sederhana tidak banyak tersedia di pasar tradisional. Kedua, ritel modern mengalami pengurangan realisasi  pemenuhan dari Purchase Order  (PO) yang diajukan dan ketiga ditemukannya produsen yang mengeluhkan tidak mendapatkan Crude Palm Oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng," ujar Dendy.

Hingga kemudian muncul permendag nomor 11/2022 sebagai pengganti permendag nomor 6 tahun 2022 pada tanggal 16 Maret 2022 yang menjelaskan tentang HET minyak curah mencapai Rp 14.500 per liter dan kemasan Rp 15.500 per liter. "Setelah keluarnya Permendag 11/2022, barang mulai tersedia di ritel modern dan pasar tradisional," tandasnya.

Sementara dari sejumlah saksi disisi pengusaha, baik dari kalangan ritel maupun distributor, ditemukan informasi bahwa perubahan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 (atau yang disebut dengan kebijakan satu harga), yang kemudian diubah dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 mengakibatkan terjadinya selisih harga stok minyak goreng dengan harga berdasarkan kebijakan tersebut.

"Pemerintah sempat memberikan komitmen untuk membayarkan selisih harga (rafaksi) tersebut. Namun dari Pemeriksaan yang telah dilaksanakan, saksi-saksi yang terdiri dari kalangan peritel dan distributor banyak mengeluhkan belum dibayarkannya rafaksi tersebut oleh Pemerintah," tandas Dendy.

Temuan-temuan tersebut menurutnya menjadi hal yang tidak terpisahkan bagi komisi untuk terus mendalami. Majelis komisi pasti akan melihat, tidak saja perilaku usahanya, tetapi juga melihat bagaimana kebijakan pemerintahnya serta apa dampak dari perilaku maupun kebijakan yang diambil tadi.

Dendy menjelaskan, sidang akan terus berjalan dengan mendengarkan seluruh saksi yang akan dihadirkan, karena yang memiliki saksi tidak hanya KPPU tetapi 27 terlapor juga memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi dan alat bukti lain.

Meski demikian, dari berbagai temuan yang telah ada, Dendy mengaku masih belum bisa memastikan apakah 27 terlapor tersebut akan ditetapkan bersalah ataukah tidak.

"Kalau hal itu, saya bukan pada posisi bisa menyimpulkan karena masih dalam proses. Jadi masik kita ikuti saja dulu pemeriksaan lanjutan ini yang akan berlangsung sampai 60 hari kerja dan dapat diperpanjang 30 hari kerja, jadi total 90 hari kerja. Mungkin lebih dari Januari," pungkasnya.kbc6

Bagikan artikel ini: