Rangsang investasi, Kadin: Restrukturisasi perizinan

Sabtu, 23 Mei 2020 | 14:16 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani mengungkapkan peluang masuknya investor asing ke dalam negeri usai pandemi Covid-19. Dia mengatakan, akan ada kemungkinan mereka bakal merelokasi sejumlah pabrik ke Asia Tenggara.

Dia mengatakan, hal tersebut akan menjadi peluang bagi Indonesia guna menyelesaikan salah satu masalah akibat pandemi yakni penciptaan lapangan kerja. Namun, menurutnya, dibutuhkan regulasi yang jelas guna mengakomodir keberadaan peluang tersebut.

"Kalau kita tidak siap merestrukturisasi regulasi perizinan dan investasi seperti di RUU Ciptaker maka kita akan sulit menarik minat para investor pasca Covid-19,” kata Shinta Kamdani dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).

Shinta mengatakan kondisi Indonesia saat ini sedang dalam posisi yang tidak diuntungkan akibat Covid-19. Lanjut Shinta, pandemi yang terjadi menjadi salah satu alasan rendahnya tingkat keyakinan investor atau investor confidence terhadap Indonesia.

Dia berpendapat, kekhawatiran itu dapat diringankan dengan perbaikan iklim usaha dan investasi nasional. Dia mengatakan, RUU Ciptaker bisa menjadi awalan yang baik untuk perbaikan iklim usaha dan investasi tersebut.

Dikatakannya, regulasi perizinan dan investasi yang selama ini berbelit-belit bisa dipangkas dengan implementasi RUU yang dimaksud. Peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di Indonesia saat ini masih tertinggal dari beberapa negara di ASEAN.

Indonesia, sambung Shinta, duduk di urutan ke-73. Peringkat itu ada di bawah Singapura yang ada diposisi kedua, Malaysia yang menempati urutan ke-15, Thailand diperingkat ke-27, Brunei diposisi ke-55 dan Vietnam diurutan ke-69.

"Usaha pemerintah menyelesaikan permasalahan klasik yakni sulitnya proses perizinan yang membuat investasi malas masuk harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak bisa setengah-setengah," katanya.

Dia melanjukan mayoritas perekonomian Indonesia yang ditopang oleh sektor informal juga perlu dipulihkan pasca Covid-19. Menurutnya, RUU tersebut juga diperlukan agar sektor informal ini bisa hidup kembali dan bahkan ditingkatkan menjadi sektor formal.

"Kemudahan memulai usaha, jaminan berusaha yang ada di dalam RUU bisa membuat sektor informal di-upgrade  menjadi sektor formal. Ini tentu bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi lebih banyak orang," pungkasnya.kbc11

Bagikan artikel ini: