Daya beli masyarakat turun, bank berniat pangkas batas tarik tunai kartu kredit
JAKARTA, kabarbisnis.com: Menurunnya daya beli masyarakat akibat pandemi Covid-19 mendasari perbankan mempertimbangkan pemangkasan batas maksimum tarik tunai via kartu kredit alias cash advance.
“Kami sedang menjajaki penurunan limit tarik tunai. Alasannya bukan karena likuiditas, melainkan lebih kepada memperhitungkan kemampuan nasabah membayar tagihannya,” kata SVP Credit Card Group PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Lila Noya beberapa waktu lalu.
Bisnis kartu kredit sejatinya memang tengah tergerus sejumlah pesaing seperti Tekfin hingga fitur paylater pada pasar daring.
Kondisi ini juga makin diperparah oleh pandemi Covid-19 yang menurunkan daya beli masyarakat. Di sisi lain, Bank Indonesia pertengahan April lalu juga merelaksasi sejumlah ketentuan, misalnya batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2%, menurunkan minimum pembayaran menjadi 5%, dan menurunkan denda maksimum menjadi Rp 100.000.
Lila mengaku, pada kuartal I-2020 meskipun secara tahunan transaksi kartu kredit masih tumbuh positif namun, pada akhir Maret 2020 mulai terjadi penurunan transaksi (sales volume).
“Kuartal I-2020 sales volume secara tahunan cukup stabil, sementara outstanding masih tumbuh 10%,” jelasnya.
Hingga akhir tahun lalu, bank berlogo pita emas ini mencatat outstanding kartu kredit senilai Rp 13,84 triliun dengan pertumbuhan 20,1% (yoy). Adapun nilai transaksinya mencapai Rp 43,32 triliun dari 1,9 juta pemegang kartu.
Sementara PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) justru sudah memangkas batas tarik tunai dari 40% menjadi 20% dari limit kartu kredit sejak 1 Mei 2020 lalu.
Direktur BCA Santoso Liem menyatakan hal ini dilakukan perseroan salah satunya guna mendukung transaksi non tunai, terutama saat masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Sejalan masa pandemi, kami mengarahkan agar nasabah menggunakan transaksi non tunai dan mengurangi penggunaan uang tunai. Ini juga sejalan dengan upaya pemerintah menggalakkan cashless society," ujarnya.
Meski demikian, Santoso bilang perseroan masih dapat mengembalikan batas maksimum menjadi 40% dari limit kartu kredit jika pandemi usai.
Hingga akhir tahun lalu, bank swasta terbesar di tanah air ini masih menjadi salah satu penguasa pangsa pasar bisnis kartu kredit di tanah air dengan nilai transaksi Rp 78,50 triliun atau setara 23,59% total nilai transaksi kartu kredit nasional senilai Rp 332,64 triliun.
Adapun nilai outstandingnya mencapai Rp 14,10 triliun dengan pertumbuhan 9,4% (yoy) dengan jumlah kartu mencapai 4,02 juta kartu. kbc10
FESyar Jawa 2023, Upaya BI Jatim Dongkrak Keuangan Syariah di Indonesia
Bermain dengan Sepenuh Hati, Bank Jatim Raih Juara Umum PORMI
Hindari 'Penjajahan' Teknologi, RI Harus Segera Geber 5G
Astra Financial Raup Transaksi Rp463,97 Miliar di GIIAS Surabaya 2023, Naik 46 Persen
PGN Edukasi Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS dan TB di SMA Negeri 7 Surabaya