Ada PSBB, masyarakat ramai-ramai pakai transaksi digital

Jum'at, 1 Mei 2020 | 11:03 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Bank Indonesia (BI) mengungkapkan adanya perubahan pola transaksi keuangan di masyarakat, dimana transaksi digital bertumbuh, sementara transaksi tunai cenderung turun selama pandemi virus corona (Covid-19).

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta mengatakan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19 membuat sejumlah sektor beralih ke transaksi elektronik menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) mulai dari tempat ibadah hingga pasar tradisional. 

"Dulu susah menawarkan QRIS ke rumah-rumah ibadah. Tapi mereka sekarang akhirnya mengejar untuk meminta jadi merchant QRIS. Pasar tradisional juga mulai pakai QRIS, karena memang kondisinya membuat begitu," kata Filianingsih Hendarta dalam konferensi video, Kamis (30/4/2020). 

Fili menuturkan, indikasi terlihat dari penurunan outflow 5,2 persen sepanjang 2020 (ytd) maupun inflow yang turun 1,7 persen (ytd). Di sisi lain, transaksi melalui e-commerce meningkat 18,1 persen menjadi 98,3 juta transaksi.

Total nilai transaksi meningkat 9,9 persen menjadi Rp 20,7 triliun. Peningkatan terbesar terjadi pada kebutuhan primer, seperti makanan, perlengkapan sekolah, dan alat kesehatan.

Sementara itu, interkoneksi transaksi QRIS di merchant meningkat mencapai 2,2 juta transaksi selama Maret 2020 dengan total nominal mencapai Rp 75,1 miliar atau rerata Rp 34.177 per transaksi. Secara volume, transaksi off net naik 130 persen dari Februari 2020. 

Uniknya, transaksi tunai di EDC yang bersifat face to face tak pelak mengalami penurunan. Pada Maret, pertumbuhan transaksi EDC minus 20,7 persen dengan nilai Rp 231 miliar. Pada April, transaksi semakin turun 45,5 persen dengan nilai Rp 125 miliar.

"Di saat bulan puasa yang umumnya kebutuhan uang tunai meningkat, namun pada tahun ini menurun. Kebutuhan tunai diperkirakan juga akan menurun terlebih ada larangan mudik," ungkap Fili. 

Ragam kebijakan BI Guna mendorong optimalisasi penggunaan nontunai yang sejalan dengan himbauan pemerintah untuk menjaga jarak, Bank Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan. BI membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan QRIS bagi pedagang kategori Usaha Mikro oleh PJSP yang berlaku efektif 1 April sampai 30 September 2020. 

Pihaknya juga menurunkan fee SKNBI dari capping maksimal Rp 3.500 menjadi Rp 2.900 di sisi nasabah yang berlaku efektif 1 April. Ketiga, mendukung akselerasi penyaluran dana bansos nontunai program Pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja. 

Terakhir, lanjut Fili, BI melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, penurunan nilai pembayaran minimum, penurunan besaran denda, dan memperpanjang waktu bayar kredit. Penurunan batas maksimum suku bunga dari 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan. Penurunan nilai pembayaran minimum dari 10 persen menjadi 10 persen.

"Sementara, penurunan besaran denda keterlambatan pembayaran dari 3 persen atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1 persen atau maksimal Rp 100.000. Kebijakan-kebijakan ini berlaku efektif 1 Mei 2020," pungkas Fili. kbc10

Bagikan artikel ini: