Dilarang angkut penumpang saat PSBB, aplikator ojol diminta beri insentif

Sabtu, 11 April 2020 | 13:49 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang mulai diberlakukan Jumat (10/4/2020) selama 14 hari ke depan. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 33/2020 tentang pelaksanaan PSBB.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) secara umum mendukung langkah tersebut guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Namun, YLKI menyoroti salah satu sektor yang terdampak secara serius terhadap penerapan PSBB, yakni ojek online (ojol). Hal itu dikarenakan bahwa selama PSBB angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya diizinkan untuk mengangkut barang (Pasal 18 ayat 6), yang artinya ojol dilarang mengangkut penumpang.

"Tentu saja aturan ini sangat memukul pendapatan driver ojol, sebab 60 persen pendapatan driver ojol adalah dari orderan penumpang orang. Tetapi demi keamanan, kesehatan dan keselamatan kedua belah pihak (penumpang dan driver), ketentuan ini harus dipatuhi bersama," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi melalui keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).

Oleh karena itu, Tulus menyampaikan, keberlangsungan dan nasib driver harus mendapatkan perhatian serius baik dari manajemen atau aplikator ojol, atau bahkan dari konsumennya. Salah satu yang bisa dilakukan ialah bagi aplikator untuk menghilangkan potongan pada driver atau potongan maksimal 5 persen saja. 

Selain itu, disarankan juga pihak aplikator menangguhkan potongan cicilan helm dan jaket kepada driver. "Aplikator juga harus membantu dan memfasilitasi tagihan atau cicilan pada pihak leasing. Sesuai kebijakan pemerintah, selama tanggap darurat Covid-19, cicilan pada lembaga keuangan, termasuk sektor leasing, ditunda dulu atau ditangguhkan. Tetapi fakta di lapangan masih banyak konsumen yang ditagih oleh pihak leasing, termasuk konsumen dari driver ojol," kata dia.

Kepada konsumen, Tulus menyarankan agar konsumen selalu memberikan tip pada driver ojol. Bahkan, tip tersebut seharusnya lebih besar daripada kondisi normal. Dia beralasan, pemberian tip sebagai bentuk insentif kepada driver ojol yang telah berani mengambil risiko tinggi, dengan tetap beroperasi dan melayani konsumen. 

"Inilah saatnya konsumen berkontribusi di tengah pandemi. Sementara selama ini konsumen mendapatkan tarif promosi (diskon) sudah sewajarnya konsumen melakukan hal yang sama," ucapnya. kbc10

Bagikan artikel ini: