BFI Finance salurkan pembiayaan Rp4 triliun di kuartal I
JAKARTA, kabarbisnis.com: PT BFI Finance Indonesia Tbk mencatat nilai penyaluran pembiayaan mencapai sekitar Rp4 triliun sepanjang kuartal I tahun 2020.
Direktur Keuangan BFI Finance Sudjono mengatakan, pada Maret 2020 lalu nilai pembiayaan yang dikucurkan perseroan mencapai Rp1 triliun. “Di bulan Maret Rp1 triliun, sedangkan Januari-Februari itu sekitar Rp3 triliun,” katanya, Kamis (9/4/2020).
Nilai pembiayaan pada Maret tersebut, kata Sudjono, mengalami penurunan karena pihaknya sudah melakukan pengetatan atau lebih selektif dalam penyaluran kredit. Hal itu dilakukan perseroan sebagai langkah antisipasi dari dampak Covid-19 terhadap ekonomi nasional yang menyebabkan turunnya penjualan di sektor otomotif.
Sementara itu terkait kebijakan sejumlah pabrikan yang menghentikan produksi mobil dan motor, dinilai tidak akan berdampak besar pada kinerja BFI Finance. “Nggak terganggu, karena stok di showroom juga masih banyak,” ujarnya singkat.
Sebelumnya BFI Finance mencatat pendapatan sepanjang 2019 lalu mencapai Rp5,2 triliun, atau naik 4,4 persen dibandingkan dengan akhir 2018 yang senilai Rp5,01 triliun. Total piutang pembiayaan tahun lalu BFI Finance mencapai Rp4,99 triliun, tumbuh 2,08 persen secara tahunan dibandingkan akhir 2018 yang senilai Rp4,89 triliun.
Sementara itu, beban perusahaan mencapai Rp4,14 triliun atau naik 30,5 persen dari posisi Rp3,17 triliun di akhir 2018. Kenaikan biaya operasional yang signifikan ini karena harus melakukan penyelesaian kasus sengketa hukum dengan eks pemegang saham BFI.
Proses yang berlangsung sejak awal 2000 tersebut telah dicatat seluruh biayanya pada 2019, sehingga diharapkan ke depannya perusahaan dapat tumbuh lebih sehat tanpa terganggu. kbc10
Bos SIG Raih The Best CEO di Ajang Top BUMN Awards 2023
Siap-siap! Penyatuan NIK Jadi NPWP Berlaku Penuh Mulai Pertengahan 2024
SIG Raih Apresiasi Marketeer of the Year 2023
Domscorner Berdayakan UMKM hingga Warga Lokal via Marketplace Produk Fesyen
Ketua DK LPS: Transformasi dan Penambahan Mandat untuk Penguatan Peran dan Fungsi LPS