Terdampak virus corona, 153 perusahaan rumahkan 9.183 pekerja

Sabtu, 4 April 2020 | 17:02 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pandemi virus corona atau Covid-19 telah menghantam ratusan perusahaan di Tanah AIr.

Menurut data di Kementerian Ketenagakerjaan, sejumlah perusahaan telah melaporkan tak bisa bertahan dan memaksanya untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK pegawainya.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebutkan, sedikitnya terdapat 153 perusahaan yang merumahkan 9.183 orang pekerja karena dampak perlambatan ekonomi akibat wabah Corona. Selain itu, hingga 1 April 2020, total pekerja yang terkena PHK sebanyak 2.311 orang dari 56 perusahaan.

Menanggapi data tersebut, kata Ida, salah satu yang bisa dilakukan oleh Kemenaker khususnya untuk pekerja informal adalah seperti memberikan program padat karya. Sejumlah program itu meliputi program pembangunan infrastruktur sosialisasi lingkungan, padat karya produktif, program kewirausahaan, dan program tenaga kerja mandiri.

Selain itu, ada penambahan alokasi dana untuk kartu prakerja yang ditujukan untuk korban PHK juga dilakukan oleh Kemenaker. Semula, untuk program kartu prakerja Kemenaker menganggarkan Rp 10 triliun, dan kini bertambah menjadi Rp 20 triliun.

“Saat ini kami juga sedang melakukan pendataan pekerja formal yang terkena PHK dan pekerja formal yang dirumahkan,” kata Ida, Jumat (3/4/2020).

Nantinya, akan ada 3,5 juta orang hingga 5,6 juta orang yang akan menerima manfaat kartu prakerja.

Adapun calon penerima kartu prakerja yang diprioritaskan adalah para pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil di sektor pariwisata, food and beverages, transportasi dan buruh harian. Nantinya mereka akan mendapatkan dana sekitar Rp 3,5 juta.

Manfaat program Kartu Prakerja senilai Rp 3.550.000 itu terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan, serta insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50 ribu per survei untuk tiga kali survei atau total Rp 150 ribu per peserta. Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali. Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan. kbc10

Bagikan artikel ini: