Ingin tunda bayar cicilan kredit, ini syaratnya

Kamis, 26 Maret 2020 | 10:04 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah resmi menerbitkan stimulus terkait kewajiban pembayaran kredit oleh nasabah dari masyarakat yang terkena dampak wabah virus corona (Covid-19).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menjawab rasa penasaran para driver ojek online (ojol), taksi online, nelayan hingga para pekerja informal lainnya terkait penundaan bayar cicilan kredit selama setahun.

Relaksasi ini diberikan pemerintah dalam rangka membantu golongan masyarakat yang terimbas paling parah gara-gara merebaknya virus corona.

Insentif yang diberikan tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam Peraturan OJK Stimulus. Kebijakan cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit seperti ojol untuk menjalankan usaha produktif mereka. 

Sebut saja pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan work from home atau kerja dari rumah.

Namun demikian, menurut keterangan yang disampaikan OJK, Rabu (25/3/2020), pelaksanaan restrukturisasi ini diprioritaskan untuk debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak Covid-19.

Nah, jika ingin mendapatkan fasilitas tersebut berikut berapa hal penting yang wajib diketahui: 

  1. Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing) tanpa harus datang bertatap muka.
  2. Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
  3. Bank/Leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Informasi persetujuan restrukturisasi dari bank/leasing disampaikan secara online atau via website bank/leasing yang terkait. kbc10

Bagikan artikel ini: