Pembatasan pembelian bahan pokok di toko modern, ini kata peritel

Rabu, 18 Maret 2020 | 11:39 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N. Mandey menegaskan, surat yang dilayangkan Satuan Petugas (Satgas) Pangan bukan untuk mencegah adanya belanja berlebihan atau panic buying.

Surat dari Satgas Pangan yang terbit pada 16 Maret 2020 meminta pembelian sejumlah bahan pokok dibatasi, seperti beras, gula, minyak goreng dan mie instan.

"Bukan panic buying sebenarnya, tapi mengantisipasi untuk menyediakan pasokan kebutuhan masyarakat yang empat jenis itu supaya merata," ujarnya, Selasa (17/3/2020). 

"Kemudian yang kedua, mencegah adanya spekulan atau oknum yang berbelanja berlebihan untuk empat jenis produk itu dan maupun produk lainnya," lanjut Roy.

Surat Satgas Pangan mengenai pengawasan ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) ini sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019).

"Jadi ini imbauan yang kami apresiasi kepada Satgas Pangan yang baru mengeluarkan dan kita peritel anggota Aprindo siap menjalankan," ucapnya. 

Aprindo memastikan akan mengikuti prosedur sesuai arahan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo. Pada poin ketiga isi surat dari Satgas Pangan Polri tertulis empat bahan pokok yang dianggap paling banyak dibeli oleh masyarakat yakni beras, gula, minyak goreng dan mie instan.

Pembelian keempat bahan tersebut dudah dibatasi, pembelian beras maksimal 10 kilogram (kg), gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter dan mie instan dengan transaksi pembelian maksimal 2 dus.

"Jadi tidak membatasi belanjaan dengan menggunakan KTP. Tetapi dihitung per konsumen. Misalnya, anaknya belanja, ayahnya juga belanja ya enggak apa-apa," jelasnya. kbc10

Bagikan artikel ini: