Kemanfaatan kian besar, BPJamsostek bidik 23,2 juta peserta baru di 2020

Selasa, 10 Maret 2020 | 22:40 WIB ET

SURABAYA, kabarbisnis.com: Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019 menjadi angin segar bagi seluruh pekerja di Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Direktur Pelayanan BPJamsostek Krisna Syarif menegaskan, melalui PP 82/2019 kemanfaatan yang didapatkan tenaga kerja menjadi semakin besar. Hanya saja, belum semua tenaga kerja di Indonesia yang sudah terlindungi. Data BPJamsostek menyatakan, di tahun 2019, ada sekitar 55,5 juta tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dari total potensi tenaga kerja sebesar 90 juta orang. Artinya, masih ada sekitar 35 juta tenaga kerja yang belum terlindungi.

Dari 35 juta yang belum terlindungi tersebut, 55 persen adalah tenaga kerja dari sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Mereka ini memiliki karakteristik agak khusus, ada BPU yang bisa membayar tetapi belum minat jadi peserta dan ada BPU yang minat tetapi tidak bisa membayar.

"Memang masih banyak tenaga kerja yang masih belum mendapatkan perlindungan. Dan ini menjadi tantangan bagi BPJamsostek untuk bisa segera hadir. Untuk itu, di tahun ini kami menargetkan penambahan peserta baru mencapai 23,2 juta. Melalui peningkatan manfaat ini kami harap bisa meningkatkan kesadaran tenaga kerja untuk menjadi peserta BPJamsostek," tegas Krisna Syarif di sela Sosialisasi terkait kenaikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bertempat di Vasa Hotel Surabaya, Selasa (10/3/2020).

Dia menjelaskan bahwa kenaikan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2019 ini merupakan perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja.

"Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, namun kini manfaatnya semakin baik, antara lain santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50 persen hingga sembuh," ujarnya.

Selain itu, biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK juga meningkat yaitu untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta. Peningkatan manfaat lainnya yang juga sangat signifikan adalah bantuan beasiswa yang kini diberikan kepada dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Pada program JKK, Pemerintah juga menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Selain itu BPJamsostek juga menanggung biaya pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas.

"Progam JKM juga mengalami peningkatan manfaat, di mana sekarang total manfatnya menjadi Rp 42 juta atau meningkat sebesar 75 persen dari sebelumnya yang hanya Rp 24 juta. Dan masih banyak lagi," katanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan bahwa untuk sektor UKM memang saat ini menjadi prioritas karena sebagian besar mereka belum terdaftar. Padahal mereka adalah sektor yang memiliki risiko tinggi. Dari total UKM di Jatim sebesar 9 juta, belum ada 10 persen yang sudah terdaftar.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, kami juga akan melakukan pemeriksaan kepatuhan UKM terhadap regulasi ketenagakerjaan," pungkasnya.kbc6

Bagikan artikel ini: