Plastik dikenai cukai Rp30.000/kg, sumbang penerimaan negara Rp1,6 triliun
JAKARTA, kabarbisnis.com: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui usulan pemerintah yang akan mengenakan cukai plastik.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sendiri menegaskan, pengenaan cukai plastik ini akan meningkatkan penerimaan negara. Adapun
"Usulan cukai plastik ini berlaku bagi kantong kresek. Besaran tarif cukai tersebut sesuai dengan kajian komprehensif yang sudah dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Dengan besaran Rp30.000/kg, maka tarif cukai per lembarnya Rp 200," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Dia melanjutkan, kebijakan cukai plastik sudah harus dilakukan. Pasalnya Indonesia menjadi negara urutan kedua penyumbang sampah plastik terbanyak ke laut. Di luar itu, pengenaan cukai plastik juga akan berkontribusi terhadap penerimaan negara. Dari tarif tersebut pemerintah memperkirakan dapat memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp1,6 triliun.
"Berdasarkan data yang dimiliki, produksi plastik di Indonesia sebanyak 107 juta kg per tahun. Pengenaan cukai ini akan menurunkan konsumsi sebesar 50% atau hanya menjadi 53 juta kg per tahun. Dari asumsi tersebut pemerintah akan mendapat penerimaan Rp1,6 triliun per tahun," jelasnya.
Adanya penerapan cukai plastik juga membuat Indonesia menjadi negara yang ramah lingkungan. kbc10
BUMN setor dividen ke negara Rp24 triliun dalam 6 bulan
2 Dekade penyelenggaraan IFRA Hybrid Business Expo
Kalaksa BPBD Jatim pimpin rakor bidang RR pasca bencana Se-Jatim