KUR pertanian perbesar peluang bentuk korporatisasi petani

Minggu, 5 Januari 2020 | 18:42 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2020 dengan plafon yang disediakan Rp 50 triliun dengan penurunan suku bunga 6% makin besar peluang petani memperoleh pembiayaan. Hal ini sesuai keginanan besar Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin banyak terbentuknya korporatisasi petani.

Direktur Pembiayaan Pertanian Ditjen Produksi dan Sarana Produksi Kementerian Pertanian (PSP Kementan) Indah Megawati mengatakan, selain menurunkan suku bunga, program KUR terbaru juga menaikan plafon KUR mikro maksimal menjadi Rp 50 juta, dari Rp 25 juta per debitur. Misalnya, untuk usaha tani padi membutuhkan biaya Rp 14 juta per hektare (ha).

"Dengan pinjaman tanpa agunan, petani dapat membeli sarana produksi seperti pupuk atau keperluan olah tanam. Sekarang kita tengah menunggu dokumem Petunjuk Umum dari Kemenko Perekonomian ," ujar Indah kepada kabarbisnis.com di Jakarta, Minggu (5/1/2020).

Berbeda dengan skema pinjaman komersial, menurut Indah kelompok tani selaku debitur tanaman semusim seperti padi , jagung dan kedelai mendapat keringanan berupa mencicil pinjaman apabila produk pertaniannya sudah dipanen. Namun hal tersebut terlebih dahulu harus dinegoisasikan dan dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama dengan perbankan.

Jangka waktu KUR khusus ditentukan paling lama empat tahun untuk pembiayaan modal kerja. Adapun untuk kredit atau pembiayaan investasi maksimal lima tahun. Keduanya dengan grace period sesuai penilaian penyalur KUR. Sementara untuk tahun ini, pemerintah menetapkan penyaluran KUR sebesar Rp 190 triliun dan sudah melakukan nota kesepahaman kembali dengan Bank Negara Indonesia dan Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia.

Menurut Indah, Menteri Pertanian Syahul Yasin Limpo (SYL) juga langsung merespon keinginan Presiden Jokowi agar alokasi KUR diarahkan ke sektor produktif yakni pertanian. Mentan SYL selaku anggota Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro Koperasi dan Menengah (UMKM) , dengan perubahan kebijakan KUR juga berharap mampu mendorong percepatan pertumbuhan UMKM di Tanah Air.

Data BPS 2017 menunjukkan total unit usaha UMKM mencapai 99,9% tota unit usaha. Jika ditinjau dari kontribusi Pendapatan Domestik Bruto (PDB) , UMKM berkontribusi sebesar 60,34%. Seiring dengan hal ini,Mentan berkeinginan agar profil petani masa depan di Tanah Air memiliki prinsip mandiri, modern dan maju.

Desain usaha pertanian akan dikelompokan dengan skema produksi hulu hingga hilir. Mereka terkonsolidasi dalam wadah unit usaha atau korporatisasi petani sehingga tercapai skala ekonomi maka potensi nominal usaha tani yang dibiayai jauh lebih besar.

"Dengan korporatisasi petani dapat membeli mesin combine harvester (traktor pemanen padi), dryer (alat pengering gabah) . Bahkan Rice Milling Unit (RMU)," terang Indah seraya menambahkan pembelian sejumlah alsintan membutuhkan skema KUR mulai Rp 500 juta.

Dengan mekanisasi pertanian ini akan menaikkan daya tawar petani terhadap pasar. Proses produksi dan mutu beras yang dihasilkan akan lebih efisien dan berkualitas. Mata rantai pemasaran dapat terpangkas. "Kita tidak lagi membagi-bagi alsintan. Petani membeli saprodi melalui perbankan. Kita juga ingin agar suku bunganya tidak melebihi 6% berbunga rendah," kata Indah.

Untuk menjaring para calon debitur, Ditjen PSP bersama BPSDM akan menggandeng Kostra Tani –penguatan fungsi penyuluh lapangan di tiap kecamatan bersama Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) . Klinik pembiayaan ini mendapat fee dari perbankan sehingga wajib mendampingi ,pembinaan sekaligus pengawasan kepada petani sebagai debitur KUR .Jumlahnya saat ini diperkirakan sudah mencapai 500.000 unit.

Adapun pelaksanaan kegiatan temu pembiayaan akan dilaksanakan melalui dana dukungan dari operasional pusat, dana dekonstrasi di 32 provinsi dan dana tugas pembantuan di 393 kabupaten/kota . Kementan juga meminta gabungan kelompok tani menjalin kemitraan dengan dunia usaha yang akan menjadi penjamin kredit.

"Praktiknya ada konsultan yang berhubungan dengan bank. Dibantu juga dengan mitra usaha taninya. Apabila proposal kredit pembiayaan pertanian sebesar Rp 1 miliar, bank juga akan berani memberikan pembiayaan. Di sinilah, peran mitra usaha sebagai penjamin. Sementara petani tidak menerima berbentuk uang," ujar dia.

Karenanya, menurut Indah modal usaha tani itu langsung dipergunakan sesuai keperluan petani, apakah untuk biaya pengolahan tanah, tenaga kerja atau kebutuhan paka panen sepenuhnya akan dinilai bank. Kebutuhan pembiayaan kelompok tani satu dengan yang lain tidak sama. Pembiayaan KUR didesain sebagai ini untuk memitigasi resiko terjadinya kredit macet seperti kasus Kredit Usaha Tani di akhir tahun 1990-an.

Bahkan dalam penantandangan Perjanjian Kerjasama dengan perbankan baru-baru ini, sejumlah Pemda di di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan serta Sulawesi Selatan menyatakan kesiapannya menjadi penjamin KUR petani. Indah pun mengapresiasi dan berharap keberpihakan Pemda terhadap usaha tani ini dapat dicontoh di daerah lain.kbc11

Bagikan artikel ini: