Erick Thohir wajibkan BUMN pakai produk dalam negeri

Kamis, 19 Desember 2019 | 22:00 WIB ET
Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir

JAKARTA, kabarbisnis.com: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan aturan kewajiban bagi perusahaan pelat merah untuk mengutamakan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa. 

Perintah itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PEER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. Beleid tersebut diteken Erick pada 12 Desember 2019 dan diundangkan pada 16 Desember 2019.

"Pengadaan barang dan jasa mempunyai peran peting dalam kegiatan usaha BUMN guna mencapai tujuan pendirian BUMN," ujar Erick dalam pertimbangan Permen BUMN Nomor 8/2019, seperti dikutip Kamis (19/12/2019).

Sesuai pasal 3 beleid tersebut, tujuan pengaturan pengadaan barang dan jasa di antaranya meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri dan meningkat peran pelaku usaha nasional. 

Selain itu, pengadaan barang dan jasa wajib menerapkan prinsip efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar, terbuka, serta akuntabel.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Erick menginstruksikan BUMN selaku pengguna barang dan jasa mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasa nasional, serta perluasan kesempatan bagi usaha kecil sepanjang kualitas, harga, dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan.

"Pengguna Barang dan Jasa dapat memberikan preferensi penggunaan produksi dalam negeri dengan tetap mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mendorong pertumbuhan industri dalam negeri," ujar Erick dalam Pasal 4 (3) Permen 8/2019.

Untuk pengawasan penggunaan produk dalam negeri, Erick mewajibkan direksi membentuk Tim Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Selanjutnya, sesuai Pasal 9, pengguna barang dan jasa memberikan preferensi harga (nilai penyesuaian terhadap harga penawaran) atas produk dalam yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri lebih besar atau sama dengan 25 persen.

Preferensi harga produk dalam negeri untuk barang diberikan paling tinggi 25 persen. Kemudian, preferensi harga produk dalam negeri untuk jasa konstruksi yang dikerjakan oleh perusahaan dalam negeri diberikan paling tinggi 7,5 persen.

Erick juga menegaskan bahwa pelaksana pengadaan barang dan jasa wajib menandatangani pakta integritas. kbc10

Bagikan artikel ini: