Luruskan pemberitaan, Jokowi: Kartu pra-kerja bukan gaji pengangguran
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, implementasi program Kartu Pra Kerja bukanlah menggaji pengangguran. Tetapi merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas.
“Sekali lagi, bukan menggaji pengangguran. Ini penting saya sampaikan karena muncul narasi seolah-olah pemerintah akan menggaji pengangguran. Tidak, itu keliru,” kata Presiden Jokowi.
Menurut Presiden, kartu Pra Kerja merupakan bantuan biaya pelatihan vokasi untuk para pencari kerja yang berusia 18 tahun ke atas, dan tidak sedang dalam pendidikan formal, atau juga untuk para pekerja aktif dan pekerja yang terkena PHK yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Presiden menjelaskan, fokus pemerintah dalam Kartu Pra Kerja ada dua.
Yang pertama, mempersiapkan angkatan kerja dan terserap untuk bekerja atau menjadi entrepreneur. Kemudian yang kedua, meningkatkan keterampilan para pekerja dan korban PHK melalui rescaling dan upscaling agar semakin produktif dan berdaya saing.
Oleh sebab itu, Presiden ingin mendapatkan laporan mengenai persiapan detil implementasi terutama soal pembentukan project management office (PMO) yang akan mengelola program Kartu Pra Kerja itu. Kemudian juga kesiapan platform sistem digital dan alur bisnis prosesnya seperti apa.
Dan yang ketiga kesiapan lembaga pelatihan dan rancangan skema pencairan dana untuk pembayarannya. kbc9
Menteri Basuki kejar target bantuan subsidi lebih dari 222.000 rumah tahun ini
Live streaming e-commerce dan konten rekomendasi tumbuh signifikan di 2020
Rifan Financindo Berjangka Surabaya jadi primadonanya pencari kerja
Cegah penyebaran Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan bagikan Corona Safety Kit
Kasus Covid-19 di RI hampir sejuta, dokter Reisa ingatkan prokes