Revisi PP No 109/2012 ancam eksistensi industri hasil tembakau
JAKARTA, kabarbisnis.com: Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dinilai mengancam eksistensi Industri Hasil Tembakau (IHT). Baik dari sisi keberlangsungan usaha maupun penyerapan tenaga kerja.
"Usulan revisi PP 109/2012 tersebut belum pernah disosialisasikan kepada stakeholder di sektor IHT. Selain itu, tidak dijelaskan pasal-pasal yang akan diubah," kata Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), M. Nur Azami di Jakarta, Kamis (14/11/2019)
Menurut Azami aturan produk tembakau sudah cukup ketat karena mengatur promosi produk, iklan, serta tidak menjangkau anak di bawah umur. "Aturan tersebut tidak perlu direvisi, kecuali revisi tersebut melibatkan stakeholder dan pasal-pasal di PP 109/2012 tidak memberatkan sektor industri hasil tembakau," tegas dia.
Azami menjelaskan revisi aturan memuat soal gambar peringatan pada kemasan rokok. Sayangnya, aturan ini belum pernah disosialisasikan kepada stakeholder."Gambar peringatan yang besar menyebabkan kenaikan biaya produksi bagi pabrikan. Sampai dengan hari ini, isu kenaikan cukai cukup memberatkan, apalagi dengan peringatan gambar yang besar sekitar 90 persen," ujar Azami.
Azami menilai peringatan berupa gambar larangan merokok sebesar 90 persen mengarah pada aturan plaint packaging (kemasan polos) yang diterapkan beberapa negara seperti Thailand dan Australia. Aturan ini akan menghilangkan ciri khas produk tembakau asal Indonesia. "Apabila aturan yang sama diterapkan, malah bisa meningkatkan peredaran rokok ilegal, dan sangat merugikan komunitas yang bergantung hidupnya dari tembakau," ungkap dia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan rancangan revisi PP 109/2012. Beberapa poin revisi tersebut adalah memperluas ukuran gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen, pelarangan bahan tambahan, hingga melarang total promosi dan iklan di berbagai media.kbc11
Hati-hati! Ditemukan 164 aplikasi jahat di Android Play Store
Makin populer, aplikasi pesaing WhatsApp kini dukung Bahasa Jawa
Ada 'harta karun' tersembunyi di lumpur Lapindo Sidoarjo, apa itu?
Pelanggan melejit di tengah pandemi, Netflix raup pendapatan Rp350 triliun
Erick khawatir mobil listrik bakal ganggu bisnis SPBU Pertamina