Asuransi pertanian dievaluasi, badan usaha penyalur diperbanyak

Selasa, 5 November 2019 | 16:31 WIB ET
Direktur Pembiayaan Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP)  Kementan Indah Megasari.
Direktur Pembiayaan Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Indah Megasari.

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mengevaluasi program asuransi pertanian. Program yang dijalankan sejak 2015 ini akan memperbanyak jumlah badan usaha/ asuransi yang terlibat guna memproteksi risiko usaha tani.

"Kita telah undang asosiasi (asuransi red) . Mereka memahami. Kita menginginkan agar asuransi pertanian dapat dirasakan kehadirannya bagi petani," ujar Direktur Pembiayaan Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Indah Megasari kepada kabarbisnis.com di Jakarta, Selasa (5/11/2019)

Meski begitu, Indah belum menjelaskan bagaimana mekanisme penilaian dan pemilihan badan usaha yang berperan menjalankan program.Termasuk sebelumnya, melakukan proses beauty contest terlebih dahulu."Yang jelas, kita tetap melakukan penugasan,"kata Indah

Kementan menjalankan dua program asuransi pertanian yakni Asuransi Tani Usaha Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS). Menurut Indah Kementan berkepentingan agar kualitas dan mutu pelayanan dua program dapat ditingkatkan.Saat ini, pemerintah menunjuk penungasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Jasindo (Persero) sebagai satu–satunya pelaksana program asuransi.

Indah menambahkan apabila jumlah badan usaha yang terlibat lebih banyak maka peluang kelompok petani yang akan ikut dalam program asuransi juga terbuka. Selain itu badan usaha akan saling berbenah, berkompetisi menjaring petani sebagai nasabah.

"Tidak seperti saat ini..sekarang hanya Jasindo yang merasa sendiri bertanggung jawab. Akhirnya banyak kejadian di daerah, ada petani yang mengeluh merasa tidak dibayar klaimnya," ujar Indah.

Indah berpendapat kasus ini dapat terjadi apabila petani terlambat mengajukan klaim lebih dari tiga pekan dari kejadian ketika sawahnya mengalami puso. Menurutnya semestinya agen asuransi dan penyuluh pertanian memberikan informasi yang utuh berkaitan isi polisnya. "Disisi lain, petani merasa tidak mau tahu karena merasa sudah bayar premi," kata Indah.

Masih berkaitan evaluasi AUTP sambung Indah Kementan juga mendesain skema AUTP menjadi bagian bantuan kartu tani. Kementan akan mewajibkan petani yang menerima subsidi pupuk dan benih juga ikut dalam program asuransi.

Cara lain dengan mengikutsertakan premi asuransi dalam perhitungan sewa alsintan yang dikelola Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) “Dengan cara ini, petani tidak akan merasa berat membayar Rp 36.000 per hektare,”terangnya.

Meski begitu, menurut Indah , dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) subsidi pembayaran premi sebesar Rp 163 milar. "Sejauh ini tidak ada rencana kenaikan plafon," kata Indah.

Sebagai informasi , program AUTP ini mewajibkan petani cukup membayar Rp 36.000/ hektare (ha) per musim tanam, sementara sisanya atau sebesar Rp 144.000 ditanggung pemerintah. Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta/ ha.

Sementara untuk AUTP ditetapkan premi dua persen dari Rp harga pertanggungan Rp 10 juta per ekor yakni Rp 200.000 / ekor /tahun. Pemerintah membayar subsidi premi Rp 160.000 /ekor . Sehingga peternak hanya membayar Rp 40.000 ekor/tahun. Resiko dijamin dalam AUTP berkaitan kematian karena pencaykit, beranak, kecelakaan dan kecurian.kbc11

Bagikan artikel ini: