Masih berani ekspor nikel, izin usaha bakal dicabut

Kamis, 31 Oktober 2019 | 07:33 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah resmi melarang ekspor nikel mulai awal pekan ini. Kebijakan penghentian diambil karena terjadi pelanggaran seperti ekspor yang melebihi kuota, dari biasanya, hanya 30 kapal per bulan tapi belakangan melonjak jadi 100 hingga 130 kapal per bulan.

Selama masa penghentian itu, eksportir yang tetap berani mengirim nikel ke luar negeri akan dicabut izinnya. Peringatan keras itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto.

"Rapat Menko sudah diputuskan akan hold (disetop), semua eksportir melanggar kita akan cabut (izinnya) karena menghambat nilai-nilai sumber daya alam RI," tegas Agus di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Mendag bilang, penghentian ekspor untuk memberikan nilai tambah pada nikel menjadi produk jadi.

"Sehingga potensial dikembangkan, kalau nikel bahan baku kita harapkan bahan finish product yang bisa diturunkan ke produk lain," kata Agus

Tentunya para pihak akan berkoordinasi dalam mencari tahu pelanggaran yang dilakukan oleh eksportir.

"Pelanggaran itu kan akan dikoordinasikan dengan aparat yang telah ditentukan. Kami melihat apabila ada laporan dan temuan pelanggaran kita akan cabut. Tapi namun penentuan pelanggaran dalam korodinasi Bakamla (Badan Keamanan Laut)," tutur Agus.

Terkait pelarangan ekspor nikel, Kementerian ESDM telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2019 yang mana pelarangan ekspor nikel berlaku mulai 1 Januari 2020. Sebelumnya hal itu berlaku, pemerintah merasa perlu mengevaluasi dari sekarang terkait pelanggaran ekspor. kbc10

Bagikan artikel ini: