Revisi UU KPK otomatis berlaku mulai hari ini
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) sudah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 September 2019 lalu. Berdasarkan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU KPK otomatis diundangkan walau tidak ditandatangani setelah 30 hari oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Artinya, UU itu per hari ini otomatis berlaku.
“Sebuah undang-undang yang sudah dibahas bersama DPR dan pemerintah, lalu diputuskan dalam Sidang Paripurna DPR, selama 30 hari kalau belum ditandatangani Presiden, itu otomatis berlaku,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham) Tjahjo Kumolo, Rabu (16/10/2019).
Meski demikian, Tjahjo belum mengetahui nomor dari regulasi KPK dan lembaran negaranya. kbc9
Hati-hati! Empat Kosmetik Ini Dilarang Beredar di RI
BI Siapkan Rp197,6 Triliun Uang Baru buat Lebaran, Begini Cara Penukarannya
Mampukah THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Angkat Ekonomi RI Tumbuh 5,2%?
AstraPay Incar Transaksi Rp5 Triliun Selama Ramadan 2024
Mudik Pakai Mobil Listrik Tak Lagi Panik, Nih Deretan SPKLU di Ruas Tol Trans Jawa