Pemerintah bakal naikkan tarif penyeberangan

Selasa, 8 Oktober 2019 | 19:46 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berencana menaikkan tarif angkutan penyeberangan. Aturan kenaikan itu kini tengah disiapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Penyusunan Permenhub sendiri ditandai dengan berlangsungnya rapat Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tentang Mekanisme Penetapan dan Formula Perhitungan Tarif serta Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Antarprovinsi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, wacana kenaikan tarif penyeberangan dilakukan atas masukan beberapa pihak. Namun kenaikan nantinya akan memperhatikan daya beli dan kemampuan masyarakat.

"Harapannya adalah bahwa walaupun ada kenaikan tetapi dengan kemampuan masyarakat sekarang ini jangan sampai masyarakat tidak terakomodir perwakilanya," ujarnya di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Oleh karena itu , lanjut Budi, ada dua aturan baru yang diundangkan. Pertama mengenai mekanisme atau formula perhitungan tarif, kedua tentang penetapan tarif secara rinci.

"Kemudian kami baru menyiapkan konsep skemanya. Di mana skema ini penyusunan indikator apa sih untuk perhitungan tarif itu. Kemudian skema ini sudah dibuat, saat ini sedang kita uji publik dengan semua operator termasuk juga YLKI," jelasnya.

Dengan kenaikan itu lanjut Budi, para opertatoe juga dituntut untuk meningkatkan kualitas layanan. Dengan demikian, terdapat timbal balik yang membuat nyaman konsumen.

"Jangan sampai kemudian orientasinya kenaikan pendapatan tapi juga diimbangi perbaikan pada aspek keselamatan, aspek pelayanan terutama dan kenyamanan. Saya harapkan kalau sudah kaya gini jangan lagi ada didengar penumpang jatuh, mobil jatuh, semua harus diperbaiki," jelasnya. kbc10

Bagikan artikel ini: