Deregulasi penataan perunggasan siap dirilis

Senin, 7 Oktober 2019 | 06:30 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Ditjen PKH Kementan) menegaskan, komitmennya menata perunggasan nasional dengan melibatkan semua pemangku kepentingan perunggasan. 

Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan revisi Peraturan Menteri Pertanian No. 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. 

"Kementan terus berupaya mematangkan substansi agar mampu mengakomodasi permasalahan di lapangan. Sudah tiga kali rapat pembahasan dilakukan untuk menyempurnakan draft ini," ujar Dirjen PKH I Ketut Diarmita di Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Ketut juga menyatakan saat ini prosesnya sudah hampir selesai. Rencana pelaksanaan Public Hearing akan diadakan pada Senin, (7/9/2019) dengan melibatkan pakar dan stakeholder terkait. Public hearing ini diperlukan sebagai pemenuhan aspek formal dan material sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun peraturan pelaksanaannya.

Menurutnya, setelah public hearing dan review Itjen yang dapat dikerjalan secara paralel, draft siap untuk proses tanda tangan Menteri Pertanian. Adapun proses selanjutnya adalah proses harmonisasi dan pengundangan di Ditjen Perundang-undangan di Kemenkumham.

"Proses ini diyakini dapat diselesaikan dalam hitungan hari apabila tidak ada perubahan mendasar pada saat public hearing dan review Itjen. Jadi, Permentan ini akan selesai sesuai jadwal," tegas Ketut.

Menurut Ketut revisi ini mencakup perbaikan pengaturan untuk distribusi Parent Stock (PS) dan Final Stock (FS) ayam ras, Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), dan fasilitas rantai dingin.

"Untuk pembibit grand parent stock (GPS), kita wajibkan menyediakan PS paling sedikit 25% dari produksi untuk pembibit PS di luar afiliasinya. Sementara pembibit PS kita wajibkan menyediakan FS paling sedikit 75% dari produksi untuk pelaku usaha budidaya dan mitra yang tidak memiliki afiliasi dengan pembibit PS,” jelas Ketut.

Terkait RPHU, Ketut menyampaikan pelaku usaha wajib melakukan pemotongan ayam ras pedaging (livebirds) di RPHU yang memenuhi persyaratan. Lebih lanjut, Ketut juga menyampaikan perusahaan peternakan wajib mempunyai RPHU dengan kapasitas sebesar 100% (seratus persen) produksi livebirds internal yang harus dipenuhi secara bertahap paling lama dalam lima tahun. 

"Di tahun pertama kita wajibkan paling sedikit 30% dari produksi dan akan terus kita minta tingkatkan sampai maksimal tahun kelima sudah bisa 100% dari produksi,” tambahnya.

Khusus terkait fasilitas rantai dingin, pengaturan mewajibkan agar fasilitas rantai dingin dialokasikan untuk kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan minimal 15% dari total karkas yang dipotong RPHU untuk tujuan sebagai penyangga (buffer stock).

"Semua perbaikan-perbaikan ini diharapkan akan membuat perunggasan nasional lebih tertata, lebih baik, dan lebih kompetitif ke depan, apalagi kita dihadapkan dengan perdagangan bebas, khususnya daging unggas,” pungkas Ketut.kbc11

Bagikan artikel ini: