Pailit, Kertas Leces lego aset Rp11 miliar
JAKARTA, kabarbisnis.com: PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) memastikan, PT Kertas Leces mengalami pailit atau bangkrut. Hal tersebut sesuai dengan putusan pengadilan, yang menyebut bahwa perusahaan BUMN penghasil kertas ini tidak bisa menjalankan operasional dengan sehat.
"PT Kertas Leces (Persero) dinyatakan pailit sejak tanggal 25 September 2018 sesuai dengan putusan No.43 PK/Pailit/Pdt.Sus-Pailit/2019 No 01/Pdt.Sus," ujar Corporate Secretary PPA, Edi Winanto di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Usai dinyatakan pailit, Kertas Leces diwajibkan membayar kewajiban kepada negara dalam hal ini untuk PT PPA sebesar Rp9 miliar. Namun seiring berjalannya waktu, Kertas Leces hanya menyetorkan Rp1,2 miliar dari penjualan aset.
"Hakim pengadilan niaga bermasalah yang keliru menerapkan undang-undang kapan pemegang hak tanggungan, memulai pelaksanaan haknya dan lelangnya," jelasnya.
Edi menambahkan, untuk membayar utang, Kertas Leces telah menjual aset sebesar Rp11 miliar di kawasan Radio Dalam. PPA selaku pelawan mengajukan perlawanan dan keberatan atas pembagian hasil lelang di mana PPA hanya mendapat Rp1,2 miliar.
"Tanggungan yang sebesar Rp9,5 miliar sampai sekian lama kurator menerbitkan daftar pembagian kuota di mana PPA hanya memperoleh pembagian Rp1,2 miliar, PPA mengajukan keberatan alasan keberatan PPA seharusnya memiliki hak Rp9,5 miliar," jelasnya. kbc10
Jatim, daerah ketiga terbesar penggunaan mobile payment di Pulau Jawa
Sejumlah kepala daerah terendus parkir duit Rp50 miliar di kasino luar negeri
Juli 2020, pembeli sudah bisa huni apartemen 88Avenue
Ringankan pasien jantung anak, RS Khodijah Muhammadiyah gandeng Yayasan Indonesia Children Heart
RedComm fokus pemasaran berbasis data