KKKS bakal dapat insenif pajak

Sabtu, 31 Agustus 2019 | 15:38 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif fiskal kepada perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sektor pengolahan minyak dan gas bumi. Insentif tersebut diberikan untuk meningkatkan upaya penemuan cadangan minyak dan gas bumi sekaligus menggairahkan iklim investasi pada sektor hulu migas. 

"Fasilitas insentif perpajakan untuk KKKS diberikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2019. Peraturani ini diundangkan pada 27 Agustus 2019," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, Jumat (30/8/2019). 

Ia menuturkan, insentif yang diberikan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, kata Hestu, pemerintah juga mengurangi pajak bumi dan bangunan (PBB) atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hulu migas.

Lebih lanjut, pada tahap eksplorasi, fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan PPN dan PPnBM atas perolehan barang dan jasa yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan. Selain itu, PBB dapat dikurangi sebesar 100 persen dari PBB migas yang terutang. 

Adapun KKKS yang tengah dalam tahap eksploitasi, fasilitas yang diberikan untuk PPN dan PPnBM sama. Hanya saja, untuk PBB paling tinggi dikurangi sebesar 100 persen. Mereka yang mendapatkan insentif tersebut yakni perusahaan yang tidak mencapai internal rate of return yang berlokasi di dalam laut ataupun pengembangan lapangan yang unconventional. 

Hestu menjelaskan, selain insentif berupa PPN, PPnBM, dan PBB, pemerintah memberikan fasilitas insentif perpajakan dalam bentuk pengecualian dari pemotongan pajak penghasilan atas pembebanan biaya operasi. Selain itu, lanjut Hestu, pengeluaran biaya tidak langsung yang memenuhi syarat tertentu tidak akan dijadikan sebagai objek pajak. kbc10

Bagikan artikel ini: