Asyik! Kendaraan listrik bakal digratiskan biaya parkir
JAKARTA, kabarbisnis.com: Pemerintah terus memberikan kemudahan bagi industri maupun pengguna kendaraan listrik di Tanah Air. Kali ini, pemerintah insentif insentif untuk parkir bagi kendaraan listrik.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyampaikan bahwa pihaknya berencana membuat mobil listrik bisa parkir dengan biaya murah, malah kalau perlu digratiskan.
"Di perhubungan tarif parkir di pemerintah daerah (Pemda) khusus pengguna mobil listrik akan diberikan termurah," kata Budi di Hotel Le Meridien, Jumat (23/8/2019).
"Kalau perlu nggak pakai tarif sama sekali," imbuh dia.
Dia juga mengatakan pihaknya akan segera membuat surat edaran soal instruksi parkir gratis bagi kendaraan listrik.
"Akan kami buat edaran ke gubernur dan Dishub (Dinas Perhubungan) di daerah akan kami surati soal itu," kata Budi.
Benefit lainnya yang disampaikan Budi adalah kendaraan listrik tidak akan terkena aturan ganjil genap. Tidak mesti melihat tanggal dan pelat nomer, kendaraan listrik bebas melewati area ganjil genap kapanpun.
"Lalu non fiskal, pengecualian dari penggunaan jalan tentu, misalnya kalau di Jakarta lagi ramai ganjil genap, khusus kendaraan listrik boleh menggunakan jalan itu," jelas Budi. kbc10
Menteri Basuki kejar target bantuan subsidi lebih dari 222.000 rumah tahun ini
Live streaming e-commerce dan konten rekomendasi tumbuh signifikan di 2020
Rifan Financindo Berjangka Surabaya jadi primadonanya pencari kerja
Cegah penyebaran Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan bagikan Corona Safety Kit
Kasus Covid-19 di RI hampir sejuta, dokter Reisa ingatkan prokes