Tim Pembahasan RUU Meterai terbentuk, pekan depan langsung bergerak
JAKARTA, kabarbisnis.com: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah resmi membentuk Tim Pembahasan dan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Meterai, Rabu (21/8/2019). Rencananya, tim akan mulai bekerja pada Senin (26/8/2019) pekan depan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno mengatakan, pembentukan tim dilakukan dalam rangka mempercepat finalisasi RUU Bea Materai. Pembentukan dilakukan karena DPR dan pemerintah ingin rancangan undang-undang tersebut bisa diselesaikan sesegera mungkin.
"Apalagi, masa jabatan kami akan berakhir dalam kurang waktu lebih satu bulan. Makanya, kami mau selesaikan dulu soal RUU Bea Meterai," ungkap Soepriyanto dalam rapat bersama DPR dengan Kementerian Keuangan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Soepriyatno mengatakan, tim akan berisi perwakilan dari Komisi XI DPR dan pemerintah. Khusus pemerintah, perwakilan datang dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sementara itu dari DPR, tim akan diketuai oleh Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng dan dianggotai sejumlah anggota komisi keuangan, seperti M. Prakoso, Marwan Cik Asin, Eva Kusuma Sundari, Achmad Hafisz Tohir, Sarmuji, dan lainnya.
Sementara dari pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tim akan diketuai oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan. Tim pemerintah juga akan melibatkan beberapa Staf Ahli Menteri Keuangan, seperti Robert Marbun, Sudarto dan Awan Nurmawan Nuh, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, dan perwakilan dari Kemenkumham.
"Secara total ada 86 anggota pelaksana ini dari semua unsur, baik pemerintah sampai Komisi XI," katanya.
Kendati begitu, Anggota Komisi XI DPR MIsbakhun sempat mempertanyakan komitmen anggota legislatif dan eksekutif terkait pembahasan aturan hukum lain, seperti revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
"Saya komit untuk selesaikan RUU Bea Meterai, tapi kita harus komit juga untuk selesaikan revisi UU KUP, ini merupakan keinginan presiden. Itu masuk sejak 2016, jangan sampai ganti menteri jadi tidak dibahas lagi," tutur anggota komisi dari Fraksi Golkar itu.
Namun, DPR dan pemerintah akhirnya tetap sepakat untuk membahas RUU Bea Meterai lebih dulu. Setelah beleid itu selesai pembahasan akan dilanjutkan pada revisi UU KUP.
Sebelumnya,SriMulyani mengusulkan agar tarif meterai diubah dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10 ribu per lembar. Bila hal ini dilakukan, ia memperkirakan penerimaan negara dari bea meterai bisa meningkat dari asumsi tahun ini Rp5,11 triliun menjadi Rp8,83 triliun. kbc10
Bos SIG Raih The Best CEO di Ajang Top BUMN Awards 2023
Siap-siap! Penyatuan NIK Jadi NPWP Berlaku Penuh Mulai Pertengahan 2024
SIG Raih Apresiasi Marketeer of the Year 2023
Domscorner Berdayakan UMKM hingga Warga Lokal via Marketplace Produk Fesyen
Ketua DK LPS: Transformasi dan Penambahan Mandat untuk Penguatan Peran dan Fungsi LPS