OJK catat 15 fintech P2P lending terdaftar baru
JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya penambahan 15 penyelenggara dan satu perusahaan yang batal tanda daftarnya sebagai financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending.
Berdasarkan publikasi di situs OJK pada 13 Agustus 2019, terdapat penambahan 15 penyelenggara fintech terdaftar, yaitu PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id), PT Maslahat Indonesia Mandiri (bsalam), PT Teknologi Indonesia Sentosa (onehope), PT Digital Yinshan Technology (LadangModal), PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala), PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock).
Selain itu, PT Anugrah Digital (IndonesiaSolusiku), PT Pendanaan Gotong Royong (pinjamdisini), PT Info Tekno Siaga (AdaPundi), PT Satrio Jaya Persada (Tree+), PT Assetku Mitra Bangsa (Assetkita), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), PT Smart Karya Digital (Finanku), PT Digital Quantum Tek (Tunasaku), PT Plus Ultra Abadi (Uatas).
Terdapat dua platform yang merupakan penyelenggara berbasis syariah, yakni Qazwa.id dan bsalam.
Dalam data tersebut juga terlihat bahwa terdapat satu penyelenggara fintech yang tidak lagi terdaftar di OJK, yakni PT Semesta Gerakan Persada (SGP Indonesia). Namun, OJK belum dapat mengkonfirmasi alasan batalnya tanda daftar perusahaan tersebut.
Dengan demikian, saat ini jumlah penyelenggara P2P lending mencapai 127 perusahaan dan tujuh perusahaan di antaranya telah mendapat izin usaha permanen dari OJK. kbc10
Theme Park Segera Dibuka, 200 Unit Rumah dan Ruko Free PPN di CitraLand City Kedamean Terjual
Siap-siap War Tiket! Westlife Bakal Manggung di Candi Prambanan Yogyakarta
Rupiah Tembus Rp16.200, BI Siapkan Intervensi
BNI Beri Dukungan Program Masjid Ramah Kemenag