Bakal dikenai cukai, industri desak pemerintah cabut perda soal plastik

Rabu, 3 Juli 2019 | 09:33 WIB ET

JAKARTA, kabarbisnis.com: Kalangan pelaku industri plasti meminta pemerintah pusat bisa mendorong pencabutan peraturan daerah (perda) yang melarang penggunaan kantong plastik. Usulan ini diberikan lantaran pemerintah akan mengenakan tarif cukai sebesar Rp200 per lembar kantong plastik. 

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan pemerintah pusat perlu mendorong pencabutan perda agar peraturan soal plastik cukup 'satu pintu', yaitu dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Rencananya, plastik akan dikenakan cukai sehingga ia menilai hal itu sudah cukup mengompensasi penggunaan plastik di masyarakat. 

"Kalau bisa perda-perda yang ada segera dicabut, jadi ada sinkronisasi aturan dari pusat dan daerah. Biar jadi satu saja," ucap Fajar, Selasa (2/7/2019). 

Saat ini memang ada beberapa daerah yang memiliki perda yang mengatur soal penggunaan kantong plastik. Salah satu yang teranyar, yaitu perda dari Gubernur Bali I Wayan Koster. 

Ia menerbitkan aturan terkait larangan penggunaan kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik pada Desember 2018 lalu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Menurut Fajar, aturan itu bahkan sudah membuat pengiriman produk plastik ke Bali turun 30 persen hingga 40 persen sejak Januari sampai awal Juni 2019. Hal ini memberikan kerugian kepada industri plastik, meski belum terhitung pasti nilainya.

"Beberapa daerah lain juga ada (perda), seperti Bogor dan Banjarmasin. Kalau nanti sudah ada cukai, seharusnya bisa satu saja (aturannya)," katanya. 

Di sisi lain, Fajar mengungkapkan rencana pemerintah memungut cukai plastik sejatinya sah-sah saja dan bisa diterima asosiasi industri plastik. Sebab, komunikasi panjang memang sudah dilakukan selama ini. 

"Jadi kami bukan setuju atau tidak setuju, tapi kami minta ini benar-benar ditujukan untuk mengatasi miss match manajemen sampah plastik," ungkapnya. 

Ia memberi catatan kepada pemerintah bila sudah resmi memungut cukai plastik pada tahun depan nanti. Pertama, melakukan pengawasan dan evaluasi pada penggunaan plastik. 

Kedua, sebisa mungkin pungutan cukai bisa dialokasikan untuk investasi industri pengolah sampah. Tujuannya, agar bisa menambah daya gedor manajemen sampah tersebut. 

Ketiga, jangan 'tebang pilih' kepada industri. "Jangan sampai jenis (plastik) ini dikenakan cukai, yang itu tidak, sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat," terangnya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengajukan usulan tarif cukai kantong plastik dari pemerintah ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada siang tadi. 

Dalam usulannya, bendahara negara mengklaim sudah mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, pengendalian penggunaan kantong plastik terhadap lingkungan. 

Kedua, pengenaan tarif cukai plastik di negara-negara lain. Ketiga, pemenuhan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. kbc10

Bagikan artikel ini: