Ditjen PSP pastikan petani di Lampung tetap dapat jatah pupuk subsidi

Jum'at, 17 Mei 2019 | 13:04 WIB ET
Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy
Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy

LAMPUNG - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta petani di Lampung sementara memakai pupuk nonsubsidi sebagai pengganti pupuk subsidi pada musim tanam gadu ini. Terutama petani Kabupaten Mesuji, Lampung Selatan, dan Tulangbawang.

Hal itu disebabkan saat ini Kementerian Pertanian bersama Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) tengah memvalidasi lahan sawah yang dinolkan dari peta lahan pertanian.

Menurut Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, pihaknya menargetkan validasi lahan sawah petani di Lampung selesai dalam waktu sebulan. 

"Kami sudah mengunjungi Lampung Selatan, Tulangbawang, dan Mesuji untuk memvalidasi lahan pertanian yang dinolkan. Kenyataanya waktu kami berkunjung ke Lampung Selatan di titik koordinat yang dihapus. Ternyata masih ada lahan sawah 600 hektare," kata Sarwo Edhy, saat berkunjung ke Lampung, Rabu (15/5).

Akibat dinolkannya data ribuan hektare lahan sawah, ribuan petani di Mesuji, Tulangbawang, dan Lampung Selatan menjerit karena tak lagi mendapat jatah pupuk bersubsidi. 

Di Mesuji, lahan sawah yang dinolkan yakni di Kecamatan Mesuji seluas 4.791 hektare, Mesuji Timur 7.298 hektare, dan Rawajitu Utara 9.108 hektare. Sedangkan di Tulangbawang, lahan yang dinolkan yakni Kecamatan Banjar Margo 226 hektare, Dente Teladas 4.634 hektare, dan Penawartama seluas 912 hektare.

"Memang ada di sejumlah provinsi yang datanya berbeda dengan hasil groundcheck di lapangan. Ada perbedaan sekitar 600 ribu hektare di seluruh Indonesia," kata Sarwo Edhy.

Terkait langkah darurat untuk mengatasi penghentian distribusi pupuk bersubsidi, menurut Sarwo, tetap mengacu pada hasil BPN. 

"Kalau kami langgar itu, akan kena dan diusut sebagai kerugian negara. Sehingga untuk menetralkan kembali, kami membentuk tim gabungan untuk memvalidasi ulang perbedaan angka yang signifikan dan mencolok. Ini yang kami telusuri ke berbagai Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa," ungkap Sarwo Edhy.

Dia menambahkan, petani yang lahannya dinolkan masih bisa mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) setelah ada hasil validasi. Dia meminta petani bersabar menunggu hasil validasi.

"Hak petani tetap diberikan setelah hasil validasi ternyata lahannya ada dan ditetapkan kembali oleh BPN. Kepada petani yang sementara lahannya terlikuidasi harap sabar menunggu sampai hasil evaluasi ini betul-betul konkrit dan akan kami sampaikan ke BPN dan akan direvisi hasil validasi terdahulu. Tetapi hak petani tetap ada," tegas Sarwo Edhy. 

Bagikan artikel ini: